Monday, April 30, 2007

[apakabar] Re: DPR: ....Pembelian (24/6- 03)

----- Original Message -----
From: gdbct
To: apakabar@yahoogroups.com
Sent: Tuesday, June 24, 2003 1:06 PM
Subject: Re: [apakabar] Re: DPR: Banyak Kejanggalan dalam Pembelian
Sukhoi
........

GD.
Rp.22 M sih sangat2 kuranglah.
Pointnya adalah kok (ditugasin) ngurusin Sukhoi(kan nyita
waktu,tenaga dan duit lagi),sedangkan ngurusin padi/beras yang nilai
strategisnya tinggi termasuk karena menyangkut wong cilik masih
keteteran.Kalau nggak punya duit,ya pinjam dari bank pasti akan
layak toh.

Beck :
Karena anda lihat dari Sukhoinya tokh. Padahal selama 18 bulan --
ada target penyediaan dan penjualan CPO senilai U$ 165 juta -- dan
itu berarti penetrasi pasar yang takkan putus sampai di situ saja.
---------------
GD
Komoditinya bukan hanya CPO kan.Kalau nggak salah katanya ada 30 an komoditi yang nilainya kira2 Rp.1,35 trilyun. Ini semua diurus Widjanarko a/n Bulog. Repotkan.Yang diurusin Bulog jadinya logistiknya Rusia.:-(
GD.
Uiihh,hanya asumsi toh,bilang kek dari awal,agar jangan Rininya
batuk2,khan kasian:-(.

Beck :
Bukannya Rini yang di-attack kiri-kanan ?
---------------
GD.
Naah.ini intinya.Kalau pemerintah yang bayar,tamtu harus liat
program tahunan ( UU APBN) ,apa ada program Sukhoi,nggak?
Kalau nggak ada,kok brani2nya bikin MOU/Perjanjian?
ABT?Dana Cadangan?.....Aah,khan sudah diatur hanya yang bersifat
darurat sajah yang boleh.

Beck :
Apakah setelah ada budget - maka harus saklek tidak boleh
menyimpang ? Budget dibuat dengan asumsi, dan asumsi bisa saja tidak
tepat. Dengan indikator ekonomi yang terus berubah - budget bisa
direvisi di tengah2 masa berlakunya.
Penyimpangan budget boleh dilakukan asalkan dasarnya acceptable.
Ini yang dipersoalkan adalah masalah 'prosedural', 'tidak boleh
menyimpang', yang sudah menutupi pertimbangan rasionalnya. Jelas
terlihat bahwa DPR hanya mencari2 masalah karena merasa
mereka 'dilangkahi', 'tidak diikut-sertakan' ketimbang tindakan
pemerintah tsb memang memiliki efek kesalahan dan menimbulkan
kerugian yang substansial.
---------------
GD.
Nggak boleh lah seenaknya,apalagi UU APBN disusun bersama antara dua Lembaga Tinggi Negara itu.Ini yang disebut disiplin anggaran.Benar budget disusun dengan asumsi,tapi adalah untuk sasaran2 yang jelas dan final. Sasaran adalah tepat dan pasti;besaran anggaran memang didasarkan pada asumsi2 sesuai forecasting kemasa yad.Budget memang bisa berobah/direvisi dalam besarannya tapi bukan sasarannya.Dan harus diingat semua ini baru dapat dilaksanakan setelah revisi UUAPBN telah disepakati oleh Kedua lembaga tinggi negara itu.Jangan mau seenaknya dewe kayak Sukhoi ini.

Ini adalah kelemahan bangsa ini yang tidak pernah bisa bekerja berdasarkan rencana.Rencana sih ada tapi hanya diatas kertas,pelaksanaan mau seenaknya.
Ingat nggak peristiwa LOI nya Soeharto dengan IMF untuk pertama kalinya,yang dalam 3 bulan (kalau nggak salah) terpaksa direvisi lagi kembali dan waktu Soe teken si Comdeszoe? lipat tangan berdiri menyaksikan Soe teken?! (diinterpretasikan orang si Com. nya merendahkan Soe).Revisi itu terjadi karena Soe tidak mau perduli ama isi LOI pertama itu,yang penting baginya IMF kasi duit.Isi LOI yang melarang proyek2 mercusuar tidak diindahkan Soe,sehingga krisis moneter waktu itu semakin gawat,dan duit yang dijanjikan IMF tidak jadi ngucur,karena Soe tidak melaksanakan rencana LOI itu.

Apakah Sukhoi itu acceptable? Hanya acceptable bagi limbuk dan kabinet bayangannya.
Menurut Tempo Minggu ini,TNI AU yang berkepentingan saja,tidak ada mengusulkan pembelian pesawat tempur dalam usulan anggaran TNI AU untuk RAPBN 2004 nya.
baca di :http://www.tempointeraktif.com/majalah/free/uta-1.html

GD :
Masa/Iklim Presiden RI yang sebagai Raja/Diktator (yang can do no
wrong)seperti masa Soekarno dan Soeharto tidak ada lagi,jangan
limbuknya mimpi lah.

Beck :
Siapa bilang ?
Wong setiap saat digoyang demikian ?
Mimpi kali ye, orang yang berpikir Megawati berani mimpi dia 'raja
can do no wrong' ?
---------------
GD.
Dari perbuatan dan tindakannya kita menilai,kayaknya dia mimpi kali.

GD :
Melanggar UU berarti,melanggar hukum.(kalau ngelanggar hukum pidana
ya dibui,kalau ngelanggar perdata ya kembaliin barang dan
denda/penalti......kalau presiden ngelanggar UU ,yaah bikin repot
khan):-(.
Pada hal limbuk itu sering ngomong penegakan hukum loh.
Apa dia kira UU itu bukan hukum.

Beck :
UU apa yang dia langgar ?
--------------

GD.

UU yang dilanggar itu saya kutip dari:

sumber:http://www.tempointeraktif.com/majalah/free/uta-1.html

5 Manuver Berbahaya

H Melabrak UU No. 3/2002 tentang Pertahanan. Kontrak harusnya diteken Menteri Pertahanan, bukan Kepala Bulog.

H Melanggar UU APBN karena rencana pendanaannya dari APBN tak meminta persetujuan DPR lebih dulu.

H Menerabas tertib anggaran. Sebelum kontrak diteken, rencana pembelian Sukhoi tak diajukan dulu ke Menteri Keuangan.

H Membuat Bank Bukopin menabrak ketentuan batas penyaluran kredit dan rasio kecukupan modal karena memberikan dana talangan (jika tak dijamin APBN).

H Menerobos prosedur pengadaan peralatan militer TNI. Pembelian Sukhoi tak tercantum dalam usul alokasi Kredit Ekspor TNI tahun anggaran 2003, dan tak masuk dalam rencana pembangunan TNI AU sampai tahun anggaran 2004, senilai Rp 5 triliun

GD.
Siapa suruh mau jadi presiden,apalagi presiden karena koalisi/gotong
royong?Tanpa koalisi/gotong royong nggak mungkin jadi presiden
toh,karena cuman 30%?
Kalau mau juga,yaa konsekwensinya harus ditanggung dong dan nggak
mungkin jadi otoriter karena koalisi akan retak dan 70 % di DPR
(lebih2 kebanyakan oportunis/preman/kampret kata PB) akan teriak2.
Kalau kemenangan itu 50 % tambah satu,barulah boleh otoriter karena
di DPR fraksinya akan mayoritas juga yang akan
membelanya ...'pokok'e limbuk'
Pembelian Sukhoi itu adalah tndakan yang menganggap dirinya
Raja/diktator dan otoriter.....pada hal peyeum.

Beck :
PDI-P meraih suara 50% yang diterjemahkan ke dalam kursi DPR hanya
33%.Ini hanya DPR, sementara hampir 1/3 anggota MPR yang memilih dan
mengangkat presiden tidak dipilih melalui Pemilu. Prinsip demokrasi
di Indonesia kacau-beliau akibat fuzzy-logic yang menganggap bahwa
30% pilih Mega maka yang 70% adalah tidak memilih Mega.

Makanya dengan pemilihan presiden langsung, semoga koalisi dagang
sapi ini bisa direduksi.

GD.

Ini hasil pemilu 1999 yll:

No.


Nama Partai


Suara DPR


Kursi Tanpa SA


Kursi Dengan SA

1.


PDIP


35.689.073


153


154

2.


Golkar


23.741.749


120


120

3.


PPP


11.329.905


58


59

4.


PKB


13.336.982


51


51

5.


PAN


7.528.956


34


35

6.


PBB


2.049.708


13


13

7.


Partai Keadilan


1.436.565


7


6

8.


PKP


1.065.686


4


6

9.


PNU


679.179


5


3

10.


PDKB


550.846


5


3

11.


PBI


364.291


1


3

12.


PDI


345.720


2


2

13.


PP


655.052


1


1

14.


PDR


427.854


1


1

15.


PSII


375.920


1


1

16.


PNI Front Marhaenis


365.176


1


1

17.


PNI Massa Marhaen


345.629


1


1

18.


IPKI


328.654


1


1

19.


PKU


300.064


1


1

20.


Masyumi


456.718


1


-

21.


PKD


216.675


1


-

22.


PNI Supeni


377.137


-


-

23


Krisna


369.719


-


-

24.


Partai KAMI


289.489


-


-

25.


PUI


269.309


-


-

26.


PAY


213.979


-


-

27.


Partai Republik


328.564


-


-

28.


Partai MKGR


204.204


-


-

29.


PIB


192.712


-


-

30.


Partai SUNI


180.167


-


-

31.


PCD


168.087


-


-

32.


PSII 1905


152.820


-


-

33.


Masyumi Baru


152.589


-


-

34.


PNBI


149.136


-


-

35.


PUDI


140.980


-


-

36.


PBN


140.980


-


-

37.


PKM


104.385


-


-

38.


PND


96.984


-


-

39.


PADI


85.838


-


-

40.


PRD


78.730


-


-

41.


PPI


63.934


-


-

42.


PID


62.901


-


-

43.


Murba


62.006


-


-

44.


SPSI


61.105


-


-

45.


PUMI


49.839


-


-

46


PSP


49.807


-


-

47.


PARI


54.790


-


-

48.


PILAR


40.517


-


-

Jumlah


105.786.661


462


462

Maka suara rakyat yang didapat PDIP adalah 35689073 : 105786661=33 %.

GD

Brgds,


Beck.

No comments: