Friday, April 27, 2007

[INDONESIA-L] KELANA (49) - Apa Mampu Sutiyoso Perbaiki LPJ-nya? (24/7-'98)

Date: Mon, 24 Jul 2000
To: apakabar@saltmine.radix.net
Subject: KELANA(49):Apa mampu Sutiyoso perbaiki LPJ-nya?

Perbaikan Laporan Pertanggungjawaban tentu bukan sekedar memperbaiki bunyi
laporannya ibarat lomba mengarang hingga isinya bagus2,tetapi harus bisa
dibuktikan dengan tindakan nyata perbaikan2 dilapangan.

Pembuktian itu yang berat dan sulit direalisasikan karena Sutiyoso termasuk
bagian dari yang hendak diperbaiki.
Pernyataan ketua fraksi PKP yang berbunyi bahwa apabila perbaikan LPJ itu
satu bulan kemudian diterima Dewan maka pasti ada apa2nya.

Begitu banyak masalah2 yang dipertanyakan anggota Dewan dalam LPJ Sutiyoso
yll,mulai dari masalah2 Kamptibmas (a.l becak,K5,tawuran,penjarahan,main
hakim sendiri,LL,bus kota,mikrolet, taksi,banjir,bangunan liar dll)
Jakarta,masalah KKN yang menumpuk yang dipetieskan (a.l penjualan2 gelap
asset,mark up harga pembebasan tanah,manipulasi2 di instansi2,PAM,manipulasi
di BUMD dan terahir masalah pungli Reklame yang melibatkannya sebagai ketua
Persija dan melibatkan anak mantan Gubernur lama dan masih banyak kasus KKN
lainnya) dan yang paling berat adalah pertanggung jawaban moralnya atas
keterlibatannya dalam peristiwa 27 Juli '96 sebagai komandan/Panglima Kodam
pada waktu itu (malah hendak cuci tangan dengan menuding ke
atas/Soeharto,sehingga seolah2 fungsi Panglima tidak ada).

Apakah dia mampu menuntaskan masalah2 diatas dalam satu bulan padahal dia
termasuk didalam masalah2 itu dan termasuk warisan dari (pola pikir) rezim
status quo/orba yang harus disingkirkan sejak reformasi bergulir di republik
ini.Jangan2 turut memberi andil dalam skenario besar rezim status quo dalam
menciptakan huru hara/ kekacauan /keributan/ ketidakpastian di Ibukota
seperti halnya banyak terjadi di daerah2 yang kepala Daerahnya (Gubernur/
Bupati) masih warisan rezim status quo/Orba.

Pernyataan Sutiyoso yang mengatakan bahwa dia tidak mau mundur dari jabatan
Gubernur itu walaupun LPJ nya ditolak dengan alasan mempertanyakan dan
meragukan apakah penggantinya akan lebih mampu dari dia,adalah suatu
pernyataan ngawur dan arogan dari seorang yang tidak tau diri (dengan pola
pikir lama yang otoriter/ ex tentara yang hanya tunduk pada komandan/
presiden) yang tidak mengerti tatakrama/etika politik dalam alam demokrasi,
dimana atasannya bukan lagi presiden tapi rakyat Jakarta yang
direpresentasikan pada DPRD.

Kita lihat apakah anggota2 DPRD itu pro reformasi,pro status quo atau
oportunist2 yang cari makan yang aji mumpung.

kelana

No comments: