Sunday, April 29, 2007

[INDONESIA-L] KELANA - Bubarkan KORPRI (47) (15/4-'00)

[INDONESIA-L] KELANA - Bubarkan KORPRI (47)

From: apakabar@saltmine.radix.net
Date: Sat Apr 15 2000 - 12:28:32 EDT


Korpri adalah organisasi pegawai negeri bentukan Orba yang dimaksudkan untuk mengke - rangkeng pegawai negeri untuk tidak kreatif dan dinamis dan bebas dalam memperjuangkan haknya sebagai pegawai negeri kepada negara dan menggunakan hak politiknya sebagai warga negara dalam NKRI.
Korpri digunakan oleh penguasa sebagai alat penekan agar pegawai negeri itu menjadi abdi dalam dari penguasa dan menekan pegawai negeri itu agar dalam menggunakan hak politiknya harus mengikuti penguasa.
Adalah tidak mungkin organisasi yang lahir dan dibesarkan oleh Orba itu akan dapat mereposisi dirinya sesuai dengan alam demokrasi dan reformasi walaupun terus dicuap2kan oleh para pengurusnya dan hususnya Feisal Tamin,karena bagaimana mungkin dapat dirobah perilaku,karakter dan iklim disana bila strukturnya masih status quo yang sudah berakar dan karatan diorganisasi itu ?
Gejala pelanggengan pengkerangkengan penguasa atas pegawai negeri itu muncul kembali dengan adanya keputusan MenPAN yang hendak menstrukturalkan organisasi KORPRI itu,dimana jabatan2 diorganisasi Korpri itu mempunyai eselon sebagai layaknya organisasi pemerintahan lainnya.

Menurut informasi keputusan itu bersumber dari keinginan Feisal Tamin yang menjadi Ketua Korpri Pusat yang sebelumnya telah dipecat dari Sekjen Depdagri oleh Syarwan Hamid karena penyalahgunaan jabatan dalam memproses pengangkatan Kepala2 Daerah yang penuh dengan KKN.

Dasar Feisal Tamin yang gila status dan jabatan ambtenar yang mungkin ilmu pemerintahan negara demokrasi dan menejemennya cetek ditambah dengan Menpan Numberi yang background pendidikan dan pengalamannya adalah tentara yang perilaku dan pola pikirnya satu2nya adalah 'komando' maka muncullah Keputusan itu,dengan mengutak atik UU no 43/1999 dan Kepres no 266/2000sebagai sumber legitimasi.

UU no 43/1999 itu seharusnya dibekukan saja,karena tidak sesuai dengan alam demokrasi yang sekarang hendak ditumbuh kembangkan,karena Negara tidak perlu mengatur organisasi pegawai negeri itu,karena sudah ada undang2 yang mengatur mengenai pekerja/perburuhan dan undang2 mengenai organisasi Kemasyarakatan,serta UU no 43 itu lahir pada zaman Habibie dan DPR produk Orba yang pro status quo.Demikian halnya Kepres no 266/2000 itu adalah Kepres yang perlu segera dicabut,karena Kepres itu mengatur hal organisasi perburuhan dan atau organisasi kemasyarakatan yang bukan porsinya,yang seharusnya cukup dibuatkan akte pendirian di Dept.Perundang2an saja.Penerbitan Kepres no 266 itu adalah merupakan suatu kesalahan, yang lebih lanjut bisa2 anggaran2 dasar organisasi kemasyarakatan lainnya a.l mis.Soksi,Kosgoro,NU,Muhamaddiyah,Sertani,Parkindo, KPB,dll.juga diminta agar dikepreskan pula.

Jenis organisasi Korpri adalah organisasi serikat pekerja sebagaimana layaknya serikat2 pekerja lembaga2/perusahaan baik swasta maupun pemerintah dan tidak harus terpusat dan menjadi satu organisasi.Menurut lazimnya maka setiap lembaga /perusahaan bebas membentuk serikat pekerjanya;Departemen2/Lembaga2 mempunyai masing2 serikat pekerja sendiri yang otonom,Pemda2 memiliki serikat pekerja sendiri yang otonom dst,dimana pembentukannya tumbuh dari inisiatif karyawan /pekerja dimasing2 lembaga/perusahaan itu sendiri dan masing2 dibiayai oleh anggotanya,tidak seperi Korpri sekarang yang anggarannya masuk di APBN,yang menghabiskan wang rakyat itu.

DPR dan DPRD harus segera meluruskan ini disamping Menteri Perundang2an dan MA mengadakan judicial review atas UU no 43 dan Kepres itu yang sangat bertentangan dengan roh dan jiwa dari alam demokrasi sekarang dan bertentangan dengan undang2 mengenai pekerja/perburuhan dan organisasi kemasyarakatan.

DPR dan DPRD harus segera membatalkan alokasi anggaran untuk organisasi Korpri itu,karena dalam situasi dan kondisi dimana Negara kesulitan mencari sumber pendapatan sehingga dengan membabi buta hendak menaikkan harga2 BBM,Listrik,Air, tarip angkutan dlsb agar menambah pendapatan negara untuk pembangunan tapi dipihak lain Negara menghambur2kan anggarannya untuk membiayai Korpri yang sama sekali tidak ada manfaatnya bagi pegawai negeri itu sendiri kecuali hanya untuk kepentingan para pejabat,pengurusnya dan sumber manipulasi.

Yang lucu dan ironis bahwa para pengurus Korpri itu mulai dari pusat,ke departemen/lembaga2 pemerintah hingga ke daerah adalah pejabat2 struktural secara hirarhi di kantor2 itu,sehingga atasan seseorang sebagai pegawai negeri disuatu kantor adalah sebagai pemimpin dari ybs sebagai Korpri.Didaerah Ketua Korprinya adalah Sekwilda didaerah itu dan Kepala Daerah sebagai pembina atau penyantun.Jadi Organisasi Korpri itu melekat pada organisasi struktural dari kantor2 pemerintah itu.

Maka sudah sepatutnya dan segera organisasi Korpri itu di bubarkan ,karenaorganisasi itu justru alat pengkerangkengan dan pemaksaan kehendak kepadapegawai negeri itu dan juga sebagai sumber pemborosan anggaran baik dipusatmaupun didaerah.

Biarlah instansi2 yang mengurusi kepegawaian dimasing2 kantor yang mengurusi kesejahteraan pegawai negeri itu,disamping bila dirasa perlu oleh pegawai itu dibentuk serikat2 pekerja yang otonom dan mandiri dimasing2 kantor itu sebagai mitra kerja urusan kepegawaian disana mengurusi kesejahteraan pegawai itu.

kelana.