Friday, April 27, 2007

[INDONESIA-L] KELANA - Hasil jualan Tanri Abeng yang diatur seenaknya.(21) (12/8-'99)

Date: Thu, 12 Aug 1999 10:15:23 -0600 (MDT)
Message-Id: <199908121615.KAA21966@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] KELANA - Hasil jualan Tanri Abeng yang diatur seenaknya.(21)
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

Ketika wartawan menanyakan Tanri Abung mengenai skandalBB/Novanta,
makajawab Tanri Abeng bahwa dia tidak mau mencampuri urusan itu,
karena dia adalah seorang professional yang tidak mau mencampuri urusan
orang laindiluar jualan BUMN.

Kita tau bahwa si Abeng ini MBA,jadi ahli manejemen.Tapi rupanya
pengetahuannya hanya sebatas manejemen perusahaan,tidak mengenai manejemen
Negara.

Jadi Meneg BUMN itu dianggapnya sebagai perusahaan penjual BUMN yang
Presiden Direkturnya dia sendiri.Maka terjadilah wang hasil menjual
51 % saham UTPK sebesar 215 juta US$ diaturnya bersama kasirnya
(Menteri Kewangan) sebesar 190 juta US$ ke Kas Negara,5 juta US$
untuk koperasi buruh,11,4 juta untuk BUMN Pelindo,2 juta US$$ untuk
peralatan,5 juta US$ untuk Bahana Securitas dan 2,6 juta untuk lain2.

Dia tidak tau kalau menurut menejemen Negara maka wang itu seluruh
nya harus disetorkan kekas Negara,dan pengalokasiannya harus memin-
ta persetujuan DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat pemilik wang
itu.

Kalau ini juga sepengetahuan Menteri keuangan maka pengetahuan
Menteri ini yang berlatar belakang Drs ekonomi sama saja sama si
Abeng itu.Hanya yang 190 juta US$ itu yang benar penyalurannya,
sedangkan sisanya yang 25 juta US$ diatur seenak perutnya oleh
kedua orang itu.Kalau menurut ketentuan Negara maka hal ini sudah
merupakan penyelewengan wang Negara,maka kedua orang ini sudah
harus diberhentikan dengan tidak hormat dan dipenjarakan.

Memang pejabat2 Negara warisan Orba ini tidak jera2nya bertindak
arogan,padahal pelajaran peristiwa2 anggaran non bujeter yang in-
konstitusional yang bertebaran di Departemen2 selama ini telah
dikecam oleh segala pihak (kecuali Pemerintah dan DPR).Termasuk
juga DPRnya yang mandul karena sudah menjadi Kementerian DPR/MPR.

Departemen Kehutanan dengan Dana Reboisasinya,Departemen Perhubu-
bungan dengan dana setoran izin/kuasa pertambangan dll, Yayasan2
Soeharto dengan pungutan kepada rakyat dan pegawai Negeri,Departe-
men Tenaga kerja dengan memeras TKW ke LN dalam bentuk US$,Depar-
temen social dengan judinya,Departemen Agama dengan pungutan Haji-
nya,IPTN dengan pungutan gaji pegawai Negeri,KONI dengan sumbangan2
wajibnya dll,Bulog dengan sumbangan wajib pangan dst.

Ini semua resmi dipungut dengan SK,tapi dikantongi tidak disetor
ke Kas Negara dan penggunaanya diatur sendiri tanpa melalui per-
setujuan rakyat yang punya wang.Ini namanya dana2 inkonstitusional
atau istilah kerennya dana2 resmi tapi palsu.

Dalam hal ini saya tidak menyertakan pungutan2 liar yang juga
bejibun dimana2,kalau ini namanya pemerasan sampai penggarongan.

Jadi sebenarnya tanpa kita sadari selama ini di Negara kita sudah
terjadi Negara didalam Negara atau sudah 'Negara Federal',hanya
Negara2 (states) itu adalah berbentuk Departemen/Lemabga dan
tanpa ada rakyatnya.Negara Federal sendiri kita tolak,tentunya
apalagi 'Negara Federal' jadi jadian seperti diatas tentu harus
kita tolak habis2an,baik sekarang lebih2 pada Pemerintahan yang
akan datang.

Dalam menejemen Negara yang benar maka satu senpun wang yang di-
tarik/dipungut resmi oleh Pemerintah harus masuk ke Kas Negara
dan dialokasikan penggunaanya oleh rakyat itu sendiri melalui
wakil2nya. (DPR).

kelana