Saturday, April 28, 2007

[INDONESIA-L] KELANA - Partai < 2% Suara, Tidak Ikut Pemilu yad? (25/6-'99)

To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] KELANA - Partai < 2% Suara, Tidak Ikut Pemilu yad?
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

To: apakabar@saltmine.radix.net
Subject: kelana-8:Partai <2% suara,tidak ikut pemilu yad??
Date: Fri, 25 Jun 1999

Kenapa 2%?
Kenapa bukan 5% atau 10% atau 20% dst?

Tidak pernah ada,dan tak akan pernah ada acuan idial mempedomaninya,karena
hal itu sebenarnya hanya akal2nya orang yang bersepakat yang tanpa sadar
mengikatkan kekakinya pengekangan2 kebebasan yang justru diperjuangkan.

Lebih2 lagi UU itu disusun oleh DPR yang tidak legitimate bersama Pemerintah
yang tidak legitimate pula.Belum lagi penyusunannya dalam waktu
singkat,tanpa sosialisasi konsep secara meluas sebelum diundangkan.

Partai2 pelopor seperti PUDI dan PRD bila UU ini dilaksanakan bisa2 akan
terjungkal.

Sangat ironis.

Konstitusi telah dengan jelas menyatakan kebebasan berserikat.Pembentukan
perserikatan tentu tidak dimaksudkan hanya terbentuk saja tanpa keinginan
menunjukkan keberadaannya dimasyarakat dan menunjukkan kiprah kepada
masyarakat a.l melalui pemilu.

Belum lagi kemudian terjadi lagi pembentukan partai baru diluar yang 48
itu,apakah tidak diterima dalam pemilu yad?

Kemungkinan ini dapat terjadi,apakah karena koalisi atau pecahnya partai2
besar yang masing2 pemimpinnya mempunyai massa yang cukup besar.

Kalau partai2 baru diluar 48 yang terbentuk bisa ikut pemilu yad,kenapa
partai dari 48 yang belum bisa memenuhi kwota pada pemilu yll,tidak bisa
ikut pemilu yad,sedangkan mereka mengalami itu a.l karena persiapan2 mereka
yang sangat kurang karena waktu yang sangat sempit antara pembentukan partai
itu dan pelaksanaan pemilu?Belum lagi masalah sumber2 daya yang
terbatas?Sedangkan untuk pemilu yad belum tentu mereka tetap kecil seperti
sekarang?

Hanya partai2 yang kelembagaanya atau lembaga2 pendukungnya yang telah
terbentuk diseluruh daerahlah jadinya yang dapat meraih suara banyak.Saya
yakin akan lain hasilnya bila partai2 itu dari awal pembentukannya besamaan.

Pemberangusan partai seperti dimaksudkan UU itu adalah masih
dilatarbelakangi budaya berangus orde baru yang otoriter,fascist dan top
down,bersembunyi dibelakang musyawarah2 yang direkayasa.Sedangkan alam
reformasi sekarang adalah penciptaan budaya kebebasan,keadilan dan
penjunjungan HAM serta aspirasi yang tumbuh dari bawah sesuai dengan
konstitusi kita.

Mesti ada jalan keluar yang ditempuh agar jiwa dari konstitusi itu secara
tidak disadari tidak dikebiri.

Undang2nya harus akomodatif akan dinamika masyarakat,jangan dibuat justru
mwngkebiri jiwa dari konstitusi itu sendiri.

Seperi disebut diatas,UU itu tergesa2 dan disusun oleh pihak2 yang tidak
legitimate.Lalu bukankah UU itu tidak sakti dan tidak sakral hingga tidak
harus dipertahankan?.

Kalau para pihak2 di KPU dan para elit partai dan elit masyarakat yang ada
menyadari ini,tentunya dapat memahami masalah2 diatas,hingga perlu UU pemilu
itu direvisi oleh DPR hasil pemilu yad dan dibuat dengan menjiwai
konstitusi.

Keanggotaan KPU yang berahir pada 2003 tidak perlu dirombak karena ada
partai tidak memenuhi kwota,karena hal itu kebetulan tidak diatur dalam UU
itu.

Keikut sertaan partai2 pemilu yll untuk mengikuti pemilu yad yang diatur
oleh UU itu perlu direvisi agar menjiwai konstitusi,artinya
partai2/perserikatan itu bisa saja tetap ikut pemilu yad,dengan demikian
tidak ada pemberangusan partai/perserikatan yang justru bertentangan dengan
konstitusi itu. .Hanya ketentuan2 keikut sertaan itu perlu dijabarkan lebih
jauh.

Dapat saja parrtai2 itu bersifat lokal/daerah atau beberapa daerah bila
tidak memenuhi syarat sebagai partai yang bersifat nasional.Konsekwensinya
keikut sertaannya dalam KPU/PPD hanya di-daerah2 itu saja.

KPU yang bersifat nasional hanya beranggotakan partai2 yang bersifat
nasional.

Demikian juga mengenai ketentuan penyelenggaraan KPU yang bersifat nasional
yang diatur UU ,diikuti oleh PPD didaerah bila menyangkut pemilu yang
bersifat nasional;khusus menyangkut ketentuan2 penyelenggaraan PPD didaerah
untuk pemilu daerah bila diperlukan dapat diadakan ketentuan2 tambahan yang
dikeluarkan oleh Daerah2 masing2 berupa Perda2 pemilu daerah itu sendiri
sesuai dengan aspirasi2 daerah yang berkembang berdasarkan hak otonomi
daerah itu sendiri.

Mengenai hak suara di KPU atau di PPD,maka hak suara yang pembagiannya
merata berdasarkan tiap partai memiliki satu suara ,perlu disempurnakan
menjadi setiap partai memiliki hak suara secara proporsional berdasarkan
jumlah suara yang diperoleh pada pemilu yang lalu dan minimal satu suara.

Misalkan apabila kwota satu suara pada KPU 1 juta pemilih,maka partai yang
memperoleh pemilih 10 juta akan memiliki 10 hak suara,tetapi sebaliknya yang
hanya memperoleh dibawah 1 juta hingga batas minimal yang diperbolehkan
menjadi anggota KPU yang bersifat nasional tetap diberikan hak suara tapi
hanya 1 suara.
Dengan demikian azas keadilan akan tergambarkan,dan berdasarkan prinsip2
demokrasi (bukan prinsip2 gotong royong yang selama ini sering disesatkan
dan menyesatkan) tentu hal ini wajar dapat diterima.
Tentunya wakil partai itu di KPU cukup hanya 1 orang saja,hanya hak suara
anggota itu dapat melebihi satu suara.

Dengan demikian hak hidup partai/perserikatan itu tidak mendadak ditiadakan
kiprahnya karena ketentuan yang bersifat nasional,tetapi kiprahnya masih
bisa dilanjutkan secara berjenjang kemudian di daerah tingkat 1 dan bila
ditingkat 1 juga amblas maka diberi kesempatan ditingkat 2.Kecuali di DKI
Jakarta tidak ada tingkat 2 nya.

Dengan demikian pemberangusan yang sebenarnya tidak sesuai dengan jiwa
konstitusi itu dapat diperlunak dengan memberikan hak hidup secara
berjenjang hingga tingkat 2.Kalau memang didaerah tingkat 2 kiprah
partai/perserikatan itu tidak jalan,maka pengurusnya supaya rela saja bahwa
partainya itu memang tidak diterima oleh masyarakat,dan bersedia untuk
bubar.

kelana