Sunday, April 29, 2007

[INDONESIA-L] KELANA - Wapres Jadi Anggota KORPRI? (36) (29/11-'99)

Date: Mon, 29 Nov 1999 16:41:33 -0700 (MST)
Message-Id: <199911292341.QAA24193@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] KELANA - Wapres Jadi Anggota KORPRI? (36)
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

Date: Mon, 29 Nov 1999

Wapres ini kelihatannya kurang informasi mengenai organisasi KORPRI yang tidak jelas kedudukannya sebagai organisasi apa itu,apakah organisasi pekerja/karyawan yang mandiri dan otonom sebagaimana biasanya organisasi/serikat pekerja/karyawan ataukah sebuah organisasi jadi2an Pemerintah dalam rangka pengekangan pegawai Negeri itu untuk tidak be-
rani memperjuangkan hak2nya baik sebagai warga negara maupun sebagai pekerja/karyawan.
Kok mau2nya Wapres ikut berpidato menyambut HUT KORPRI.
Mana itu penasihat2 bu Mega dari PDIP,kenapa kok diam saja,apa sudah lupa akan kepahitan masa lalu?

Yang benar KORPRI itu adalah sebagaimana bentuk terahir disebut diatas,yang keberadaannya tumpang tindih dengan organisasi pemerintahan itu sendiri baik itu strukturnya maupun kepengurusannya. Setiap Sekjen Dept.adalah ketua unit KORPRI Dept. itu sendiri, demikian seterusnya hingga kedaerah2/kanwil2/kandep2,pejabat kedua dikantor2 pemerintah itu sebagai ketua unit atau sub unitnya. Organisasi KORPRI ini adalah organisasi TOP DOWN ibarat organisasi tentara dan feodalistik.

Apa organisasi seperti ini masih ditoleransi (oleh Pemerintah/Wapres) pada zaman demokrasi sekarang,yang demokrasi itu justru perlu ditumbuh kembangkan terus menerus?

Hanya ketua pusat KORPRI saja yang tidak dipegang oleh Sekjen Depdagri,karena kebetulan pada zaman Syarwan Hamid,Faisal Tamin yang terpaksa dilengserkan Syarwan dari Sekjen karena sesuatu hal,disuruh mengurusi KORPRI saja untuk pelipur lara.

Disetiap kantor Gubernur,Bupati,Walikota maka ketua unit KORPRInya adalahSekwildanya, demikian diunit2 organisasi dibawahnya yang ditunjuk adalah pejabat kedua dari unit2 itu.

Lebih runyam lagi,bahwa anggaran belanja KORPRI ini masuk kedalam anggaran belanja Negara apakah APBN atau APBD disamping iuran anggota yang setuju atau tidak setuju langsung dipotong dari gaji pegawai ybs setiap bulan.

DPR dan DPRD yang baru sekarang ini seharusnya mempertanyakan ini,dan anggaran KORPRI yang masih tersisa untuk 5 bulan yad agar dibekukan saja.Mungkin hal itu tidak terbaca secara tegas di APBN/APBD karena hal itu menyangkut uraian detil,yang biasanya tidak terbaca karena bukunya yang sangat tebal,atau memang sengaja tidak dinyatakan secara tegas.

Jadi organisasi ini sebenarnya disamping bukan organisasi serikat pekerja/ karyawan yang tidak ada kemanfaatannya bagi karyawan itu sendiri karena sifatnya top down,feodalistik, mengekang hak2 pegawai,menghambat kreatifitas baik dalam tugas pelayanannya dibidangnya maupun mengembangkan organisasi pekerja itu untuk kepentingan pekerja itu,maupun juga adalah suatu organisasi yang memboroskan wang Negara/rakyat,lebih2 pada masa sulitnya
kewangan Negara sekarang ini.
Maka organisasi ini seharusnya sudah harus dibubarkan.

KORPRI di BUMN2/BUMD2 telah bubar,dan masing2 membentuk Serikat2 Pekerja/
karyawan masing2 yang tumbuh dari bawah. Serikat2 Pekerja ini mengambil posisi mitra kerja/pengontrol organisasi BUMN2/BUMD2 itu menyangkut hak2 Pekerja/ karyawan2 yang bekerja disana.

Demikian halnya tempohari KORPRI di Dept.Penerangan telah membubarkan diri,dan membentuk Serikat Pekerja/Karyawan yang otonom sendiri disana dan lepas sama sekali dari tumpang tindih dengan struktur organisasi Dept.Penerangan yang organisasi pemerintahan. Demikian di Kanwil2 dan kandep2nya adalah organisasi otonom yang berdiri sendiri yang tidak terikat keatas.
Jangan2 Gus Dur membubarkan Dept.Penerangan ini karena ditakuti menjadi contoh yang tidak baik bagi Dept2/Lembaga lainnya jadi ikut2 ngebubarin KORPRI,padahal diperlukan untuk pemenangan pemilu yad?
Apakah sejarah akan terulang lagi?

kelana