Saturday, April 28, 2007

KELANA:Re: [INDONESIA-L] KKG - Konsep dan Program PDI dalam Bidang Ekonomi (15/3-'99)

To: apakabar@saltmine.radix.net
Subject: KELANA:Re: [INDONESIA-L] KKG - Konsep dan Program PDI dalam Bidang Ekonomi
Date: Tue, 16 Mar 1999

>Date: Mon, 15 Mar 1999 18:19:00 +0700
>To: apakabar@saltmine.radix.net
>From: "." <samalod@indo.net.id>
>Subject: KKG - Konsep dan program PDI dalam bidang ekonomi
>
>KONSEP DAN PROGRAM PDI
>DALAM BIDANG EKONOMI
>
>Sarasehan PDI di Hotel Gran Melia, Jakarta
>tanggal 28 September 1998
>
>Juru bicara : Kwik Kian Gie
>
>VISI DAN MISI
>
>Para hadirin yang terdiri dari kaum terpelajar, golongan menengah
>dan atas, terutama pengusaha dan para manajer profesionalnya
>sangat terbiasa dengan apa yang dikatakan sebagai visi dan misi.
>Dikatakan bahwa tanpa visi dan misi jangka jauh ke depan,
>organisasi, termasuk organisasi negara bangsa tidak mempunyai
>roh. Bung Karno mengatakan bahwa bangsa Indonesia harus
>menggantungkan cita-citanya setinggi bintang di langit.
>
>Tetapi tanpa penjabaran dan program kerja yang operasional dan
>konkret, hanya dengan visi dan misi, hanya dengan cita-cita yang
>setinggi bintang di langit, kita akan menjadi bangsa pemimpi.
>Maka akan kami kemukakan dua-duanya. Yang pertama tentunya
>misi dan visi yang terkesan di awang-awang.
>
>Visi, misi dan cita-cita itu tentunya adalah Pancasila dan UUD
>1945 . Namun menganggap bahwa kedua landasan ini sudah kita
>ketahui, bahkan sudah mendarah daging, maka visi, misi dan cita-
>cita itu buat PDI telah dikatakan di depan MPR dalam bulan
>Oktober tahun 1987. Buat PDI, itu adalah yang telah dirumuskan
>oleh nenek moyang kita dalam bahasa Jawa sebagai berikut :
>
>
1.
OK,kita pegang pernyataan ini,bahwa VISI dan MISI PDI(perjuangan)
adalah Pancasila dan UUD'45.
Berarti visi dan missi PDI dibidang ekonomi adalah sila ke-5 (keadilan
social bagi seluruh rakyat Indonesia) dari Pancasila itu sebagai
landasan
filosofi/politiknya dan Pasal 33 dari UUD '45 itu sebagai landasan
operasionalnya.

>
>
>NEGORO PANJANG APUNJUNG PASIR WUKIR LOH
>JINAWI.
>
>GEMAH RIPAH, TOTO TENTREM KARTO RAHARJO,
>
>PANJANG DOWO POCAPANE, PUNCUNG LUHUR
>KAWIBAWANE,
>
>TULUS KANG SARWO TINANDUR, MURAH KANG
>SARWO TINUKU,
>
>GEMAH INGKANG ALAMPAH DAGANG LAYAR,
>
>yang berarti :
>
>NEGARA BESAR YANG TERNAMA, DIKARUNIAI
>KEKAYAAN ALAM DI LAUTAN, DI GUNUNG-GUNUNG
>DAN DI BUMINYA,
>
>MASYARAKATNYA ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA,
>TERTIB DAN DAMAI,
>
>
>RAKYATNYA MEMPUNYAI DAYA BELI UNTUK
>MEMENUHI KEBUTUHANNYA,
>
>
>MAJU PERTANIANNYA, MAJU PULA INDUSTRI DAN
>PERDAGANGANNYA, SEDANGKAN SEMUA KEKUATAN-
>KEKUATAN EKONOMINYA TERTATA MENJADI SATU.
>
>
>Sekarang bagaimana penjabarannya supaya operasional,
>teknokratik dan konkret.
>

2.
Tentu,landasan operasinalnya harus Ps33 UUD 45 itu.

> 2
>
>SISTEM EKONOMI
>
>Dibolehkannya setiap warga negara memiliki modal yang besarnya
>tanpa batas asalkan diperoleh dengan halal ianpa melanggar
>undang-undang. Dibolehkannya modal ini dipakai untuk berusaha
>dengan cara ikut serta dalam proses produksi dan distribusi
>menurut pilihannya sendiri. Dibolehkannya menumpuk laba, dan
>dibolehkannya laba diakumulasi menjadi modal besar untuk
>mengembangkan usahanya sampai menjadi usaha yang besar,
>dengan diversifikasi sampai menjadi konglomerat. Dengan
>sendirinya warga negara juga dibolehkan untuk berprofesi apapun
>yang legal. Boleh menjadi tenaga gajian dari buruh sampai manajer
>tingkat tinggi.
>
3.
Apakah ini sesuai dengan Ps 33 UUD 45 itu?
Gagasan diatas adalah gagasan ekonomi liberal,capitalism (dalam
arti positif) yang saya kira tidak sejalan dengan Ps 33 UUD 45 itu.
Menurut saya,baru mulai saja KKG sudah ngawur.
Atau ada niat PDI/KKG akan mengadakan amandemen atas PS 33 ini?

>Sistem pertukaran bebas melalui mekanisme pasar. PDI tidak
>mengenal adanya perencanaan ekonomi secara sentral dan
>dikomandokannya segala sesuatunya secara sentral. Jadi
>mekanisme pasar yang mengatur alokasi faktor-faktor produksi.
>Mekanisme pasar yang menentukan harga, dan harga ini menjadi
>pedoman untuk perilaku para pelaku bisnis.
>
4. o.k.

>Dengan demikian akan terbentuk mosaik yang terdiri dari para
>pengusaha dalam arti mereka tidak mempunyai majikan. Mereka
>adalah wiraswasta atau entrepreneur. Ada yang sangat gurem dan
>melarat, ada yang lumayan, ada yang menengah, ada yang besar,
>raksasa dan konglomerat. Di kalangan mereka terjadi mobilitas.
>Yang kecil bisa menjadi besar. Sebaliknya yang besar bisa
>menyusut, dan bahkan bankrut.
>

5.lihat 3. diatas.

>Jadi hak milik perorangan diakui, tetapi harus berfungsi sosial.

6.Apa maksudnya dan hubungannya dengan sistim ekonomi?

>lnisiatif, daya kreasi dan daya inovasi dikembangkan sepenuhnya,
>tetapi dalam batas-batas yang tidak merugikan orang lain.
>
> 3
>
>Semua ini diatur oleh mekanisme pasar, sehingga mekanisme pasar
>yang membentuk harga mempunyai fungsi yang sangat sentral dan
>krusial.
>
>Bagaimana caranya ? Untuk itu, PDI di tahun 1992 telah menyusun
>rancangan undang-undangnya. Saya akan membacakan intinya
>saja.
>
>Setuju atau tidak, kenyataanya adalah sejak berdirinya R.I. sampai
>hari ini, sistem ekonomi kita didasarkan atas dibolehkannya semua
>orang perorangan memiliki kekayaan pribadi. Membolehkan
>kekayaan pribadi ini sebagai modal ikut serta di dalam produksi
>dan distribusi dengan maksud memperoleh laba. Membolehkan
>menumpuk labanya untuk dijadikan modal lagi guna investasi baru
>atau perluasan usahanya. Barang dan jasa yang dihasilkannya
>ditawarkan di pasar, yang disaingi oleh para produsen sejenis.
>Proses jual beli di pasar ini berlangsung melalui sebuah
>mekanisme perpaduan antara keseluruhan permintaan dan
>penawaran dari setiap barang atau jasa yang bersangkutan.
>Mekanisme yang demikian disebut "mekanisme pasar". Harga
>yang terbentuk mempunyai dua fungsi :
>A. Sebagai signal dari arah investasi, produksi, konsumsi dan
> distribusi. Dengan demikian, alokasi sumber daya yang
> dimiliki oleh bangsa kita dengan sendirinya juga dituntun oleh
> mekanisme tersebut.
>B. Karena investasi, produksi, konsumsi dan distribusi
> mempunyai dampak besar terhadap pembentukan pendapatan
> bagi para pelakunya, mekanisme pasar dengan sendirinya juga
> berfungsi sebagai alat alokasi pendapatan bagi para pelakunya,
> yang sama dengan seluruh bangsa Indonesia, karena seluruh
> rakyat terlibat di dalam proses produksi, distribusi dan
> konsumsi dari barang dan jasa, baik oleh sektor swasta maupun
> oleh sektor negara.
>
> 4
>
>Mekanisme pasar yang dibiarkan tanpa kendali selalu menjurus
>pada liberalisme gontokan bebas atau free fight liberalism. Tidak
>ada yang bisa membantah bahwa free fight liberalism akan
>menghasilkan yang besar, kuat dan kaya menggunakan segalanya
>ini untuk menghambat, mencaplok atau mematikan yang lebih
>kecil, lebih lemah dan lebih miskin. Cara-caranya banyak sekali,
>dan terus berkembang, selama manusia masih kreatif dan inovatif.
>Dengan tepatnya, free fight liberalism ditentang oleh GBHN ketika
>masih ada GBHN dan masih berlaku.
>
>Dari sekian banyaknya cara-cara menghambat, mencaplok dan
>mematikan oleh yang lebih besar, lebih kuat dan lebih kaya ini,
>kita bisa membuat tipologi, sehingga dibuat lebih jelas, agar
>penangkalannya menjadi mungkin dituangkan ke dalam Undang-
>Undang tentang Persaingan Ekonomi yang mengatur cara-cara
>bersaing, agar senantiasa sehat, fair dan adil.
>
7.ok.
Komentar saya hanya sampai kepada sistim ekonomi ini ,karena
uraian2 dibawah sangat tergantung kepada landasan filosofi
dan landasan operasional yang dianut yang saya pertanyakan
diatas.

>MONOPOLI
>
>Pertama adalah monopoli, yaitu hak dari satu orang atau satu
>badan usaha untuk memproduksi atau mendistribusi barang dan

kelana

No comments: