Monday, April 30, 2007

Meniadakan pemerasan pengurusan Kir.(lanjutan 1)(30/8-'03)

Meniadakan pemerasan pengurusan Kir.(lanjutan 1) Topic List < Prev Topic | Next Topic >
Reply | Forward < Prev Message | Next Message >
Pengurusan perizinan atau pengurusan pemenuhan kewajiban WN kepada Negara di negeri tercinta ini masih merupakan lahan empuk bagi penguasa untuk mengadakan pemerasan atau KKN.

Beberapa hari ini harian Kompas berturut turut memberitakan mengenai kontroversi rencana pemerintah hendak mengadakan kir atas kendaraan pribadi baik roda 4 dan roda 2 yang dihubungkan dengan amburadul dan bobroknya pelaksanaan Kir itu di balai kir Pemda DKI Jakarta.
Judul2 berita itu sbb:
- Kir Hanya Upaya Pemerintah Memeras Warganya Sendiri http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0308/22/metro/505378.htm
- Pelaksanaan Kir di DKI Hanya Formalitas http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0308/23/metro/506701.htm
- Kir Itu Cuma "Boong-boongan" Kok... http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0308/25/utama/510001.htm
-Pengemudi Angkutan Umum Akan Dibebani SPAU http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0308/26/utama/511601.htm
-Benahi Dulu Teknis Pelaksanaan Kir http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0308/27/utama/516848.htm
-Laporkan, Petugas Kir yang Mudah Dibayar http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0308/28/metro/518222.htm

Pertanyaan-2 yang perlu dijawab dalam mencoba mencari jalan keluarnya sbb:

I.Pertanyaan pertama.
Kenapa setiap proses perijinan/surat/pemenuhan kewajiban WN kepada Negara (selanjutnya kita sebut saja 'surat') oleh pemerintah cendrung terjadi pemerasan/KKN di negeri ini?
-perijinan misalnya izin usaha.
-surat misalnya surat KIR,KTP,akte lahir,akte nikah.
-pemenuhan kewajiban misalnya pajak,bea/cukai,denda.

1.Jawaban yang paling utama adalah karena menurut ketentuan yang dibuat pemerintah itu maka posisi pemerintah yang memberi 'surat' itu dalam kenyataannya adalah sangat kuat dibandingkan dengan posisi pemohon itu.Posisi pemerintah yang kuat itu ialah pemerintah itu yang menentukan layak tidak layaknya si pemohon memperoleh 'surat' itu (tentu sebenarnya berdasarkan penilaian2 yang obyektif oleh petugas pemeriksa)
Peluang yang terbuka dari posisi ini ialah:
-Terbuka peluang bagi oknum pemerintah/penguasa untuk memanfaatkan posisinya untuk menyelewengkan kekuasaan itu untuk kepentingannya dan ini sesuai dengan aksioma yang sering kita dengar:"Power tends to corrupts"

Kecendrungan terjadinya penyelewengan kekuasaan itu dinegeri ini sangat besar karena berbagai faktor pendorong yang saling menunjang a,l: profesionalisme yang rendah,moral/mental yang rendah,control baik internal maupun fungsional yang lemah,kepentingan pribadi/golongan/klik yang menonjol yang menyuburkan konspirasi dan masih banyak faktor2 lain yang dapat dikemukakan.

2.Si pemohon sadar akan posisinya sehingga akan mengikuti bagaimanapun proses yang dijalankan oleh pemberi 'surat' itu.
Adalah tidak mungkin sipemohon akan tidak memohon 'surat' itu karena baginya 'surat' itu merupakan kewajibannya sebagai WN dan tanpa itu ybs tidak dapat melakukan aktifitasnya dalam kelangsungan hidupnya dengan keluarganya di wilayah dimana dia tinggal.
Sehingga mau atau tidak mau,suka atau tidak suka maka pemohon harus mengikuti kemauan oknum pemerintah/penguasa itu.

II.Pertanyaan Kedua.

Bagaimana caranya untuk meniadakan adanya pemerasan/KKN dalam pengurusan 'surat' itu?

Mengetahui posisi2 yang dimiliki pemerintah/penguasa dan pemohon seperti disebut pada I diatas maka
hal2 yang dapat ditempuh sbb:

1.Meniadakan faktor2 pendorong penyebab terjadinya penyelewengan2 kekuasaan itu yaitu dengan meningkatkan profesionalitas pejabat/petugas,meningkatkan mental/moral pejabat/petugas, meningkatkan control internal maupn fungsional dst sehingga tidak terjadi penyelewengan kekuasaan itu.
Hal hal itu terutama adalah menyangkut peningkatan kwalitas SDM-nya yang keberhasilannya tidak mungkin diperoleh dalam jangka pendek/menengah melainkan dalam jangka panjang .

Tentunya pemerintah tidak dapat menunggu dalam jangka panjang sampai faktor2 pendorong itu berkwalitas tinggi untuk siap pakai dalam pelayanan umum itu.
Peningkatan kwalitas SDM ini perlu dilaksanakan sebagai program jangka panjang tetapi tidak berarti pelayanan umum itu ditunda atau dihentikan dulu.
Harus ada jalan keluar yang harus ditempuh paling tidak untuk sementara sampai SDM itu benar benar berintegritas tinggi.
Maka jalan keluar yang mungkin dapat ditempuh adalah seperti no.2 dibawah ini.

2.Mengurangi bobot kekuasaan yang dipegang oleh pemerintah itu sehingga kecendrungan menyelewengkannya sangat rendah dan membuat posisi pemerintah dan pemohon dalam kenyataannya dalam pengurusan ini dalam keadaan cendrung seimbang.

a.Untuk ini kita dapat mempertimbangkan prinsip cara berpikir kebijaksanaan pemerintah dalam pemungutan pajak PPH yang berpijak pada prinsip 'self assesment' .Dalam prisip ini maka pemerintah adalah dalam posisi lebih menunggu (sedikit passif) dengan hanya memonitor/mengawasi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya kepada negara dan sebaliknya wajib pajak didorong lebih aktif yaitu dengan menilai sendiri besar kewajiban pajak yang harus dibayar kepada negara sesuai dengan pedoman perhitungan,prosedur dan jadwal yang dikeluarkan pemerintah/kantor pajak.(self assesment).
Dalam prinsip 'self assesment' ini maka posisi pemerintah dan wajib pajak dibuat cendrung seimbang.
Sebelum prinsip self assesment ini diterapkan maka si petugas pajak yang lebih aktif mendatangi/ mengejar wajib pajak itu dalam posisi yang dapat menghitam putihkan wajib pajak itu.

b.Kita dapat juga mempertimbangkan sebagaimana yang terjadi dalam prinsip mekanisme berobat ke dokter di RS atau praktek pribadi dokter.
Dalam mekanisme itu maka sang dokter itu dimulai dengan memeriksa kesehatan kita dan kemudian menyatakan apakah kita sehat2 saja atau menderita sesuatu penyakit. Apabila kita mengidap sesuatu penyakit maka dia akan memberikan surat resep obat dan kita membayar dia untuk jasa2nya.
Selanjutnya terserah kepada kita hendak menggunakan surat resep obat itu untuk keperluan kita .apakah kita mau beli obat untuk mengobati penyakit yang kita idap atau tidak menebus resep itu dan mengharapkan penyakit itu hilang dengan sendirinya atau membiarkan penyakit itu merongrong kesehatan kita.

Dengan mempertimbangkan prinsip cara berpikir 'self assesment' dan 'mekanisme berobat' dapat membuat mekanisme proses Kir dari kendaraan angkutan itu agar terhindar dari praktek2 pemerasan atau KKN.

(bersambung)