Monday, April 30, 2007

omong kosong lagi. (22/8-'03)

omong kosong lagi. Topic List < Prev Topic | Next Topic >
Reply | Forward < Prev Message | Next Message >
Omongan si Iskandar ini benar2 omong kosong,dan umumnya orang2 birokrat itu sok idialist tapi keblinger.
Disatu sisi reaksi masyarakat itu sangat benar yaitu hanya upaya cari duit gampang dengan pajak/retribusi berkedok peraturan.
Disisi lain pelaksanaan kir kedaraan Niaga saja selama ini tidak beres penuh dengan pemerasan /manipulasi/ sogok/ pelicin/tembak yang mengakibatkan a.l polusi udara yang tetap saja tinggi,karena sangat banyak kirnya kir jadi jadian.
Para birokrat2 dilevel atas itu sangat tidak tahu apa yang terjadi dalam prakteknya,dia tidak tau bahwa disamping pungutan resmi dengan pajak/retribusi kir itu maka akan bertambah lagi lahan untuk terjadinya pemerasan/ manipulasi/ sogok/ pelicin yang akan lebih mencekik lagi masyarakat itu.

GD

http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0308/22/metro/505378.htm

Kir Hanya Upaya Pemerintah Memeras Warganya Sendiri

Jakarta, Kompas - Rencana pelaksanaan uji kelaikan jalan atau kir yang akan diterapkan pemerintah mulai awal tahun 2004, khusus untuk kendaraan roda empat milik perorangan dan semua kendaraan bermotor roda dua, mendapat tantangan keras masyarakat. Warga menilai, pelaksanaan uji kelayakan jalan bagi kendaraan roda empat milik perorangan serta seluruh kendaraan bermotor roda dua itu hanya merupakan salah satu usaha pemerintah memeras warganya sendiri.

Demikian perbincangan Kompas dengan sejumlah warga di Jakarta, Kamis (21/8).

Dadang Sumantri, warga Jakarta Selatan, yang diminta tanggapannya atas rencana pemerintah itu langsung menyampaikan ketidaksetujuannya.

"Upaya pemerintah melakukan uji kelaikan jalan atau kir bagi kendaraan roda empat milik pribadi maupun semua kendaraan bermotor roda dua itu makin memperlihatkan bahwa pemerintah itu tahunya hanya memeras warganya sendiri," tegas Dadang yang mengaku bekerja di daerah Senayan.

Sebab, ucap Dadang penuh curiga, melaksanakan kir itu tidak lain hanya salah satu cara pemerintah mengambil uang warganya sendiri. "Kalau memang pemerintah mau mengurus dan mengatur negara ini, urus dululah badan-badan jalan serta trotoar yang sudah berubah fungsi yang banyak kita dapati setiap hari," katanya kesal.

Ia menyebut ruas Jalan Pasar Ciputat di mana pedagangnya sudah memakan lebih dari satu ruas jalan. "Kalau ngurus soal emisi buangan, rem, dan lampu, tidak perlu dikir pun pemiliknya pasti sadar. Mana ada pemilik mobil atau motor yang mau mati konyol. Bohong kalau pelaksanaan kir itu hanya dikaitkan dengan keselamatan pemiliknya," timpal Indra, warga Jakarta Timur.

"Makanya, pemerintah tidak perlu mencari-cari alasan lagi," timpal Heru Syamsuddin, warga Jakarta Pusat. "Kalau mau melakukan uji emisi, itu bus- bus yang asap knalpotnya sampai menghalangi pandangan pengemudi di belakangnya. Itu dululah yang dikerjain."

"Yang itu saja belum tuntas, sudah mau menambah pekerjaan baru dengan menyuruh kendaraan pribadi dan semua kendaraan bermotor roda dua untuk dikir. Itu sih kelihatan jelas bahwa pemerintah hanya mau mencari uang dengan cara paling gampang, yaitu memeras warganya sendiri," kata Deddy, warga Jakarta Utara.

Demi keselamatan

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Nurachman menyatakan, sebaiknya warga Jakarta, khususnya para pemilik kendaraan roda empat dan kendaraan bermotor roda dua, tidak langsung menolak gagasan pengujian kelaikan kendaraan pribadinya. Sebab, konsep pengujian itu sendiri bukan merupakan kewajiban.

"Tetapi, lebih menjadi kebutuhan masyarakat demi keselamatan dalam berkendaraan di jalan," katanya.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Iskandar Abubakar sebelumnya mengemukakan bahwa rencana pelaksanaan kir untuk kendaraan roda empat pribadi serta semua kendaraan bermotor roda dua itu akan diwajibkan setiap dua tahun sekali.

"Setelah beberapa kali periode, nantinya mungkin satu tahun sekali. Untuk itu kami masih menyusun formulanya," kata Iskandar.

Rencana pelaksanaan kir bagi kendaraan roda empat pribadi serta semua kendaraan bermotor roda dua disampaikan Iskandar hari Rabu lalu (Kompas, 21/8).

Menurut Iskandar, pelaksanaan kir bagi kendaraan roda empat milik perorangan serta kendaraan bermotor roda dua sudah ada dasar hukumnya, yakni dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akan tetapi, untuk sementara, pelaksanaannya lebih dulu dilakukan di wilayah Jawa dan Sumatera. "Baru kemudian ke daerah lain," kata mantan Kepala Direktorat Bina Sistem Lalu Lintas dan Angkutan Kota itu.

Tiga unsur

Iskandar juga menambahkan bahwa ada tiga hal pokok yang akan menjadi parameter dasar penilaian kelaikan satu unit kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan bermotor roda dua.

Pertama, soal emisi gas buangannya yang tidak boleh melebihi ketentuan yang ditentukan pemerintah.

Kedua, masalah rem dari kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan bermotor roda dua tersebut. "Sebab, tanpa rem yang baik, jelas kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan lagi," tegas Iskandar.

Yang terakhir masalah lampu yang merupakan alat utama untuk penerangan dalam perjalanan malam hari.

"Bila ternyata satu unit kendaraan roda empat pribadi maupun kendaraan bermotor roda dua tidak memenuhi ketiga syarat tadi, ya terpaksa harus apkir," tegasnya. (OSA/NIC)