Monday, April 30, 2007

Re: [apakabar] insiden Bawean. (7/7-'03)

Re:insiden Bawean. Topic List < Prev Topic | Next Topic >
Reply | Forward < Prev Message | Next Message >
Re: [apakabar] insiden Bawean.


----- Original Message -----
From: rahardjo mustadjab
To: apakabar@yahoogroups.com
Sent: Monday, July 07, 2003 1:42 PM
Subject: Re: [apakabar] insiden Bawean.


Amerika adalah negara pihak dalam dalam UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea). Dulunya sebelum Indonesia diakui sebagai negara kepulauan, memang negara maritim ini bebas berlayar mengarungi Laut Jawa yang adalah laut bebas.
==========================
GD
'pihak dalam2'...maksudnya apa sih?
Yang jelas Amerika belum teken Konvensi Hk.Laut PBB itu,kompas hari ini memberitakannya.
Dalam rekaman dialog pilot Ngindo dengan pilot Amrik itu,pilot amrik mengatakan bahwa mereka berada di perairan internasional
==========================.

Insiden atau "insiden" yang disebutkan terjadi diatas/disekitar Pulau Bawean itu menyangkut Article 52 (right of innocent passage) yang antara lain berbunyi : ships of all states shall enjoy the right of innocent passage through archipelagic waters. Lha innocent passage itu artinya kapal-kapal armada Pasifik Amerika selama berlayar di Laut Jawa harus berbuat manis, meriamnya tidak boleh diarahkan ke darat terbungkus rapi, kapal selamnya harus nongol diatas air, dll. pokoknya harus manis tidak boleh terasa mengancam

Pertanyaannya mungkin ketemu berapa perkara kok pesawat F-18 Hornet berani terbang diatas pulau Bawean? Ya perkaranya ada di paragraph 5 dari Article 53 (right of archipelagic sealanes passage) yang antara lain berbunyi: Ships and aircraft in archipelagic sealanes passage shall not deviate more than 25 miles to either side of such axis lines during passage.
========================
GD
Menurut beritanya mereka tidak berperilaku seperti diatur Artikel2 itu.
Lebih2 pesawat Hornetnya,telah menggaggu jalur penerbangan udara sipil dan melanggar Konvensi Chicago.
Justru kelihatannya mereka sengaja melanggar jalur penerbangan sipil itu agar ada kepastian ada yang menyaksikan pelanggaran itu yaitu pesawat sipil yang berpapasan dengannya dan akan melaporkan ke otoritas yang menanganinya atau ke Pem.Ngindo.
Kalau pelanggaran dilaut mungkin tidak terdeteksi radar laut Ngindo,dan ternyata bahwa yang terdeteksi itu adalah Hornetnya bukan kapal amphibinya.Tabrakan sih nggak mungkin terjadi karena masing2 punya radar canggih sehingga pasti menghindar dari tabrakan.lebih2 Hornetnya yang super lincah.
=============================

Perkara gegeran begini sudah biasa kok bung. Tahun 1999 angkatan laut Filipina meributkan pembangunan "pangkalan angkatan laut" oleh Tiongkok di pulau karang kecil di luar laut wilayah Filipina di Laut Tiongkok Selatan (aku ketularan Becky tidak lagi berani menyebut laut cina selatan). Pihak angkatan laut mengajak wartawan dalam dan luar negeri untuk untuk melihat dari jauh bangunan itu. Kebetulan waktu itu angkatan laut Filipina sedang mengajukan pembelian banyak kapal perang untuk menggantikan kapal-ka[pal yang kuno.
===============================
GD.
Saya kira bukan biasa begitu saja,pasti ada motivasi tertentu dibelakangnya,sebab mereka sengaja melanggarnya bukan tidak seengaja..
Apa motivasinya,belum sampai ke publik,siapa tau sudah sampai ke petinggi 2 negeri ini tapi masih tertutup untuk publik.

============================

GD


RM