Monday, April 30, 2007

Re: guilty, until proven otherwise (21/7-'03)

Re: guilty, until proven otherwise-pro Usman f.a mang Uyus Topic List < Prev Topic | Next Topic >
Reply | Forward < Prev Message | Next Message >
Mang Uyus.
Posting dibawah serupa tapi tidak sama seperti posting saya yll,reply ke Kang Haryo hal 'surat terbuka ke DPR".

Menurut saya topic diskusi mengenai korupsi di Indonesia sebenarnya sangat menarik,tapi heran juga yah,milis ini kelihatannya peminatnya tidak begitu ramai dan lesu darah mendiskusikannya
Apakah karena jenuh,pessimis,apatis,frustrasi dengan beban itu atau karena langsung tidak langsung terkonaminasi juga :( ?

Saya pikir perlu terus anggota milis Apakabar meramaikan pembicaraan imengenai korupsi di Indonesia dan menjadikan musuh utama bersama seperti halnya bagaimana dulu ketika Apakabarnya John sebelum 1998, sadar atau tidak sadar para Apakabarian membuat Soe dan Orbanya menjadi topic utama (pro /kontra) dalam pembicaraan,yang berahir dengan terjungkalnya dia.

Apakah maksudnya supaya DPR bikin lagi UU menggantikan UU no 31 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibuat 1999 yll?
Lihat di:http://www.bebaskkn.org/undang-undang/arsip_uu/index.html
UU ini pada dasarnya juga menganut prinsip pembuktian terbalik.
Hingga sekarang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terbentuk,hingga masalah2 korupsi masih ditangani oleh Kejaksaan.
Seharusnya 2 tahun sejak diundangkan (2002) komisi itu sudah terbentuk.
Nah,disini kelihatan DPR dan pemerintahan Limbuk itu main sabun,karena pembentukan itu harus dengan UU juga yang artinya seharusnya atas usul Pemerintah atau bisa juga atas inisiatif DPR.

GD


----- Original Message -----
From: Juswan Setyawan
To: apakabar@yahoogroups.com
Sent: Friday, July 18, 2003 2:17 PM
Subject: Re: [apakabar] Re: guilty, until proven otherwise-pro Usman


Saya rasanya bukan soal bisa nyontek atau tidak. Jelas yang harus merumuskan
RUU tersebut juga KKN, sewaktu memenangkannya juga harus KKN. Jadi ya siapa
yang mau bikin jerat yang bagus untuk menjerat diri sendiri?
Pernah diusulkan Nopen dipakai sekaligus untuk Nomor SIM, Nomor NPWP, Nomor
Wajib Militer, Nomor Paspor, dsb. Korea Selatan melakukannya. Indonesia?
Mana mau? Sebab akan menciutkan peluang KKN buat banyak instansi.
Jadi problemnya bukan soal bisa nggak bisa membuat peraturan tetapi mau
tidak maunya. Ada tidaknya political will untuk memberantas korupsi. Para
petinggi politik saat ini jelas-jelas TIDAK MAUUUU sebab akan menjerat leher
sendiri. Lagian, korupsi masih diperlukan untuk biaya pemenangan pemilu dan
untuk mempertahankan statusquo.
Jadi buat apa ngomong soal beginian. What a waste of time and energy!

Mang Uyus
----- Original Message -----
From: "tony_lke"
To:
Sent: Friday, July 18, 2003 1:54 AM
Subject: [apakabar] Re: guilty, until proven otherwise-pro Usman


> --- In apakabar@yahoogroups.com, "usman_maine"
> wrote:
> Terus terang saya tidak tahu bagaimana