Tidak ada pilihan,kecuali mau diperas. | Topic List <> | Next Topic > |
Laporkan, Petugas Kir yang Mudah Dibayar
Jakarta, Kompas - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Effendy menegaskan, Penegasan itu disampaikan Rustam Effendy kepada Kompas seusai memenuhi panggilan Gubernur DKI Sutiyoso di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (27/8) pagi.
Meski penegasan tersebut disampaikan berulang-ulang, bahkan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI bertekad terus menindak tegas petugas-petugas kir yang membandel, ternyata dari pengamatan Kompas, kemarin, pungli di tempat pengujian kendaraan tetap saja marak.
Berbagai kritik pedas yang dilontarkan masyarakat tidak juga menggerakkan semangat Dishub DKI Jakarta untuk memperbaiki mekanisme pelaksanaan kir.
Petugas kir tampak tidak memeriksa secara cermat dan sungguh-sungguh setiap unit angkutan umum yang menjalani uji kelaikan jalan. Bahkan, petugas kir juga membiarkan ulah ratusan calo yang berkeliaran di sekitar tempat pengujian kendaraan umum itu.
Calo-calo itu tampaknya malah menjadi pilihan para sopir angkutan umum. Calo dianggap jalan termudah dan tercepat dalam pengujian kendaraan. Apalagi, para calo itu kerap kali memaksa para sopir untuk menggunakan jasanya.
Puluhan calo terlihat berdiri menunggu sasaran di depan pintu masuk tempat kir di Ujung Menteng, Jakarta Timur. Mereka bergerombol lima hingga sepuluh orang. Mereka menghadang setiap angkutan yang mau masuk, seperti truk, mobil boks, dan kendaraan umum lain, baik angkutan barang maupun penumpang.
Sejumlah calo bahkan mencegati truk-truk di depan tempat kir meski sebenarnya truk tersebut tidak akan menjalani uji kelaikan. Beberapa di antaranya bahkan menghadang mobil-mobil angkutan di perempatan jalan yang jaraknya sampai satu kilometer dari lokasi kir.
"Maunya saya ngurus sendiri, tapi takut. Calo itu garang-garang dan nakutin," kata Mulyana (34), seorang sopir truk.
Mulyana pantas saja merasa ketakutan. Pasalnya, sejak kendaraannya masuk ke areal tersebut, puluhan calo sudah menghadang dengan menggedor-gedor pintu kiri mobilnya.
Keganasan para calo tersebut tak jarang menciutkan nyali sopir atau pemilik angkutan sehingga mereka menyerah begitu saja ketika calo tersebut terus mendesaknya.
Disinyalir, memang ada kedekatan hubungan antara para calo dan petugas pelayanan kir. Pasalnya, setiap kali sopir atau pemilik angkutan hendak menjalani uji kelaikan pasti memakan waktu lebih lama. Bahkan, bisa sampai hampir sehari penuh. Adapun kalau melalui perantara atau jasa calo, pengujian hanya memerlukan waktu dua sampai tiga jam.
Jaya (32), seorang calo yang biasa mangkal di depan pintu masuk, menyatakan, ia sudah menjadi calo sejak lima tahun lalu. Paling tidak, katanya, dalam sehari ia bisa memperoleh dua hingga tiga pelanggan yang masing-masing memberikan uang jasa Rp 20.000-Rp 30.000.
Menurut Jaya, jumlah calo di Ujung Menteng sedikitnya ada 500 orang. "Kami sudah mempunyai pelanggan sendiri-sendiri dan tidak pernah ditegur," katanya.
Terhadap kenyataan itu, Rustam mengatakan, secara prinsip, Dishub DKI yang direncanakan menjadi pilot project dalam pelaksanaan kir terhadap mobil pribadi dan sepeda motor pada tahun 2004 tetap bertekad menghabisi para pelaku pungli di tempat kir.
"Sebagai pimpinan, saya sudah memecat beberapa orang yang diduga gampang dibayar untuk meloloskan kendaraan yang tidak laik jalan," ujar Rustam tanpa menyebutkan jumlah petugas yang sudah dipecatnya.
Uang pelicin
Rustam juga meminta masyarakat tidak hanya menyalahkan petugas kir yang bertugas di lapangan. Sebab, kebiasaan memberikan sejumlah uang pelicin itu justru datang dari para pemilik mobil.
"Tindakan memojokkan petugas kir yang dituding suka diajak berkolusi itu tampaknya terjadi karena warga semata-mata hanya ingin menolak rencana kir terhadap mobil pribadi dan sepeda motor," ujarnya.
Ia mengakui, selama ini petugas kir memang perlu dibina. Mentalitas "gampang dibayar" itu memang sulit diberantas. "Namun, masyarakat yang begitu sibuk dan ingin cepat memulai usaha seharusnya juga tidak membiasakan diri untuk membudayakan pungutan-pungutan liar itu," katanya.
Di tempat terpisah, Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Sulistyo Ishak mengatakan, rencana pelaksanaan kir untuk kendaraan pribadi sebaiknya disosialisasikan terlebih dahulu. Paling tidak, katanya, diperlukan enam bulan agar masyarakat memahami pentingnya kir bagi kendaraannya. (OSA/MAS/KSP)