Monday, April 30, 2007

Re: Surat Terbuka utk anggota2 DPR ( 20/7-'03)

Re: Surat Terbuka utk anggota2 DPR Topic List < Prev Topic | Next Topic >
Reply | Forward < Prev Message | Next Message >
Menurut saya topic diskusi mengenai korupsi di Indonesia sebenarnya sangat menarik,tapi heran juga yah,milis ini kelihatannya peminatnya tidak begitu ramai dan lesu darah mendiskusikannya
Apakah karena jenuh,pessimis,apatis,frustrasi dengan beban itu atau karena langsung tidak langsung terkonaminasi juga :( ?

Kang Haryo.

Apakah maksudnya supaya DPR bikin lagi UU menggantikan UU no 31 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dibuat 1999 yll?
Lihat di:http://www.bebaskkn.org/undang-undang/arsip_uu/index.html
UU ini pada dasarnya juga menganut prinsip pembuktian terbalik.
Hingga sekarang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terbentuk,hingga masalah2 korupsi masih ditangani oleh Kejaksaan.
Seharusnya 2 tahun sejak diundangkan (2002) komisi itu sudah terbentuk.
Nah,disini kelihatan DPR dan pemerintahan Limbuk itu main sabun,karena pembentukan itu harus dengan UU juga yang artinya seharusnya atas usul Pemerintah atau bisa juga atas inisiatif DPR.

GD


----- Original Message -----
From: Haryo Penangsang
To: apakabar@yahoogroups.com
Sent: Wednesday, July 16, 2003 2:29 PM
Subject: [apakabar] Surat Terbuka utk anggota2 DPR


Hallo Bapak2 Wakil Rakyat,
Pemerintahan mBah Harto sudah lama tidak berkuasa lagi tapi kok negoro ini masih subur korupsinya,apakah dari ratusan Wakil Rakyat belum ada yang mengusulkan UU yang bisa mengerem korupsi dan cara memakmurkan negara ini,saya hanya ada dua usul kalau diterima kalau tidak ya ora pateken yakni sbb:
1.Adop saja UU anti korupsinya Malaysia yang sudah well proven sebab disana misalnya Mahatir didakwa korupsi itu Mahatirlah yang membuktikan bahwa dirinya clean dengan menunjukkan saldo awal dan pendapatannya selama menjabat walhasil ketemu saldo akhir.Zaman Pak Harto kan tak mungkin dia mau melaksanakan tapi sekarang ini paling tidak keabsolutan pemerintah kan sudah dibatasi seharusnya UU tsb bisa untuk menolong ekonomi negeri ini. Hanya gimana mengawinkan UU tersebut agar match dengan prinsip yang sering kami dengar "azas praduga tak bersalah".
2.Adop juga UU tentang kepemilikan tanah di RRC.Disana seluruh tanah didaratan Tiongkok itu milik negara,lha saya nggak tahu Hongkong gimana jadinya.Keuntungannya kalau pemerintah mau melakukan pelebaran jalan itu orang yang tergusur hanya diberi ganti rugi tanah lain yang juga miliknya negara jadi sepeserpun nggak keluar ongkos.Selain itu tidak terjadi mentang2 cukong duwitnya banyak mborongi tanah atau rumah seenak udelnya untuk tujuan spekulasi.Apakah hal seperi itu tidak cukup menarik Bapak2 wakil rakyat? Kalau kedua UU diatas bisa goal di negeri ini mau studi banding kesana saya rasa OK saja .Gimana ...setuju.

N.B. Bagi yang bisa forward kekantor DPR silahkan.

Tawangalun.