Thursday, May 3, 2007

Re: [apakabar] .... .. jadi Mantan RI-1 ?? (30/9-04)

Kok enak sekali ya .. jadi Mantan RI-1 ?? Topic List < Prev Topic | Next Topic >
Reply | Forward < Prev Message | Next Message >
Re: [apakabar] Kok enak sekali ya .. jadi Mantan RI-1 ??

Jadi mau muntah2 saya baca berita ini,kok nggak nyimak si limbug ini yaa?? >:(
Untunglah nggak kepilih ni orang kedua kalinya,karena dugaan bahwa ni orang
hanya turunan biologis bung Karno saja,bukan turunan idiologisnya menjadi
kenyataan........jauh....jauh antara bumi dan langit.... :-(
Memang sudah kita duga bahwa pikiran dan pandangannya mengenai berbangsa
dan bernegara serta kekuasaan adalah jongkok seperti itu... :-'(


gdbct


----- Original Message -----
From: Dr.No
To: apakabar@yahoogroups.com
Sent: Thursday, September 30, 2004 1:49 AM
Subject: [apakabar] Kok enak sekali ya .. jadi Mantan RI-1 ??

Dalam batin, kok enak sekali ya menjadi Mantan RI-1, dimana
dengan menandatangani keppres bakal dapat fasilitas rumah, mobil,
sopir pribadi, sekretaris pribadi, tunjangan biaya rumah tangga
(seperti pemakaian air, listrik, telepon) dan beaya kesehatan bagi
keluarga ? Wah wah wah... kebanyakan orang Indonesia tidak ada
yang punya fasilitas pensiun seperti ini, walaupun Anda
bekerja untuk perusahaan multinasional seperti IBM sekalipun.
Kalau alasannya "sudah sejak jaman Soeharto dilakukan",
tentu ini alasan yang amat sangat lemah, karena jaman Soeharto
ialah jaman diktator dimana rakyat tidak berhak bicara, sedangkan
sekarang ialah jaman reformasi dimana tanggal 1 Oktober sudah ti-
dak lagi diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila.



http://www.suaramerdeka.com/harian/0409/29/nas22.htm

Teken Keppres, Mega Dapat Fasilitas Rumah Rp 20 M
JAKARTA - Presiden Megawati telah mengeluarkan Keputusan Presiden
(Keppres) tentang Hak Keuangan bagi Mantan Presiden dan Wakil
Presiden. Dalam keppres itu, Mega akan mendapatkan fasilitas rumah Rp
20 miliar setelah lengser.

Keppres itu ditandatangani Megawati pada Senin (28/9). Dalam keppres
itu, mantan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan sejumlah
fasilitas, yaitu fasilitas perumahan senilai Rp 20 miliar, mobil,
sopir pribadi, sekretaris pribadi, dan biaya kesehatan bagi
keluarganya.

Sekretaris Negara Bambang Kesowo membenarkan hal itu. Akan tetapi,
dia tidak menyebutkan nomor berapa keppres yang baru saja
ditandatangani Megawati. Keppres itu sebenarnya hal yang biasa saja
karena sesuai dengan undang-undang. "Keputusan presiden ini turunan
dari UU yang sudah lama. Ini sejak 1982," ungkap Bambang seusai
melantik sejumlah pejabat eselon 1 sampai 4 di gedung Setneg Jalan
Veteran Jakarta Pusat.

Undang-undang yang dimaksud Bambang adalah UU Nomor 7/1978 tentang
Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas
Presiden dan Wakil Presiden RI. Pasal 6 menyatakan mantan presiden
dan wakil presiden akan mendapatkan uang pensiun yang besarnya sama
dengan gaji pokok terakhir.

Sementara itu pasal 7, mantan presiden dan wakil presiden diberi
tunjangan biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air,
listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatannya dan
keluarganya. Pasal 8, mantan presiden dan wakil presiden yang
berhenti dengan hormat dari jabatannya akan diberikan sebuah rumah
kediaman yang layak dengan perlengkapannya dan disediakan sebuah
kendaraan milik negara lengkap dengan pengemudinya. Perawatan rumah
dan mobil ini dibiayai oleh negara.

Keppres mengenai fasilitas mantan presiden dan wakil presiden bukan
hal luar biasa. Itu suatu yang rutin dilakukan oleh semua presiden
sebelum turun singgasana. "Semua mantan presiden dapat keppres. Pak
Harto dahulu juga mengeluarkan keppres, Pak Habibie juga begitu, dan
Gus Dur juga ada. Sekarang Megawati juga mengeluarkan keppres
mengenai hal itu," papar Wakil Sekretaris Kabinet Erman Rajagukguk di
gedung Sekretariat Negara.(dtc-83j)