Tuesday, May 1, 2007

Re: Kenapa Gusdur Ogah Mundur? (24/5-'04)

Re: Kenapa Gusdur Ogah Mundur? Topic List < Prev Topic | Next Topic >
Reply | Forward < Prev Message | Next Message >

----- Original Message -----

From: "Tangkisan Letug"
To:
Sent: Monday, May 24, 2004 6:57 AM
Subject: [apakabar] Kenapa Gusdur Ogah Mundur?


> Kenapa Gus Dur Ogah Mundur
>
> (Gusdur.net, Senin, 10 Mei 2004 )
>
> Oleh: Adhie M. Massardi
>
.....................................................................
.......
...
.....................................................................
.......
.....
> Menjegal Gus Dur Tentang Gus Dur yang "tidak tahu
> diri" dan "sok mau jadi presiden" bisa mengundang
> perdebatan panjang yang mengarah pada "kriteria
> pemimpin politik". Saya sendiri beranggapan presiden
> adalah jabatan politik,
> jabatan publik. Untuk itu syaratnya hanya satu:
> dukungan politik, dukungan rakyat! Prosesnya ya lewat
> pemilu presiden yang langsung itu. Titik. Apalagi
> track record kepemimpinan politik Gus Dur sudah
> teruji, dan tidak bermasalah meski penglihatannya
> terganggu. (Ingat, surat pengangkatan Bagir Manan
> sebagai Ketua Mahkamah Agung ditandatangani Gus
> Dur...!)
>

gd.

Masardi ini merasa enteng saja membuat persyaratan capres itu seperti
diatas,karena dia bukan anggota DPR yang menelorkan UU itu,yang syarat2 nya
saya kutib ( copy -paste) dibawah.Tapi dia lupa kali,bahwa UU itu juga
disetujui PKB melalui anggota2nya di DPR pada 2003 yll.Kalau dia ini
mempunyai etika dan hormat kekawan2 nya anggota PKB di DPR dan sadar adalah
tidak bagus hanya sekedar ngebacot pakai dengkul maka dia tidak akan nulis
seperti diatas itu.
Pasal 6

Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat:

1.. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

2.. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernahmenerima
kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;

3.. tidak pernah mengkhianati negara;

4.. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dankewajiban
sebagai Presiden dan Wakil Presiden;

5.. bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia;

6.. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa
laporan kekayaan penyelenggara negara;

7.. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;

8.. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;

9.. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

10.. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;

11.. terdaftar sebagai pemilih;

12.. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;

13.. memiliki daftar riwayat hidup;

14.. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama dua
kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;

15.. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

16.. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

17.. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;

18.. berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;

19.. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai KomunisIndonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam
G.30.S/PKI;

20.. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

.
>
> Tapi yang paling membuat Gus Dur berang adalah
> dihidupkannya kembali "politik diskriminasi" oleh KPU
> melalui penjabaran pasal 6 (ayat d) UU No 23 Tahun
> 2003 itu. Politik diskriminasi adalah politik paling
> kotor dalam peradaban umat manusia modern, yang
> mengakui setiap warga negara harus diperlakukan sama
> di hadapan undang-undang, juga memiliki hak yang sama,
> dalam hampir semua hal. Maka kalau KPU kita biarkan
> mengembangkan politik diskriminasi, bangsa ini akan
> kembali terperosok ke jurang kenistaan. Ingat, sudah
> jutaan nyawa melayang akibat penerapan politik
> diskriminasi ini.

..............
>
> Gus Dur sendiri tampaknya akan mau membayar berapa pun
> harganya, mengorbankan apa saja, untuk menggagalkan
> upaya KPU ini. Termasuk mengganti skenario politiknya
> untuk segera menampilkan kader muda ke pentas politik
> menggantikan dirinya. Itulah sebabnya Gus Dur berkeras
> terus maju menjadi capres, mengingkari hati nuraninya
> yang tidak ingin mengejar kedudukan. "Sebab kalau saya
> tidak maju (jadi capres), dan menggantinya dengan
> kader yang sudah saya siapkan, itu merupakan
> kemenangan kekuatan antidemokrasi dan matinya
> kehidupan demokrasi di negeri ini. Dan ini berarti
> seluruh perjuangan saya selama puluhan tahun tidak
> akan punya arti sama sakali bagi bangsa ini," ungkap
> Gus Dur.

gd.

Lucu juga ni orang yang hanya neropong Pasal 6 ayat d yang disebut
diskriminasi, karena GD terjengkal diayat itu.
Kenapa dia tidak menyatakan butir2 lainnya juga diskriminatif ? paling tidak
butir q dan r ?Jangan hanya berjuang untuk butir d saja dong,karena
menyangkut diri sendiri.Kelihatan benar kepentingannya.
Kalau hendak disebut pejuang demokrasi maka berjuanglah menghapus seluruh
butir2 lain itu.
Kenapa perjuangan itu baru dimulai saat sekarang sesudah dia terkena ayat d
itu,padahal UU 23 nya sudah ada sejak 2003 yll malah harusnya berjuang jauh swbelumnya ketika mengadakan amendemen UUD 45 itu.
Kalau hitung2an juta,maka berapa puluh juta rakyat Indonesia kehilangan hak
demokrasinya untuk jadi presiden atau wapres karena tidak punya ijasah
SLTA/sedrajat atau yang umurnya dibawah 35 thn?Harusnya GD jauh2 hari
sebelumnya berjuang untuk menghapus ini juga dong,baru benar pejuang
demokrasi namanya.


>
> Maklum, sudah puluhan tahun, lebih dari separuh
> usianya dihabiskan Gus Dur untuk berjuang demi
> tegaknya demokrasi dan hapusnya politik diskriminasi
> ini. Dan baru beber >
> Sabtu, 8 Mei 2004
>
> *Penulis adalah aktivis PKB

gd
*Penulis bukan aktifis
>
> http://www.gusdur.net/detail.asp?contentOID=1934
>