Sunday, April 29, 2007

[INDONESIA-L] KELANA - Hasil jualan Tanri Abeng yang diatur seenaknya.(21) (12/8-'99)

Date: Thu, 12 Aug 1999 10:15:23 -0600 (MDT)
Message-Id: <199908121615.KAA21966@indopubs.com>
To: indonesia-l@indopubs.com
From: apakabar@Radix.Net
Subject: [INDONESIA-L] KELANA - Hasil jualan Tanri Abeng yang diatur seenaknya.(21)
Sender: owner-indonesia-l@indopubs.com

Ketika wartawan menanyakan Tanri Abung mengenai skandalBB/Novanta, maka jawab Tanri Abeng bahwa dia tidak mau mencampuri urusan itu, karena dia adalah seorang professional yang tidak mau mencampuri urusan orang laindiluar jualan BUMN.

Kita tau bahwa si Abeng ini MBA,jadi ahli manejemen.Tapi rupanya pengetahuannya hanya sebatas manejemen perusahaan,tidak mengenai manejemen Negara.

Jadi Meneg BUMN itu dianggapnya sebagai perusahaan penjual BUMN yang Presiden Direkturnya dia sendiri.Maka terjadilah wang hasil menjual 51 % saham UTPK sebesar 215 juta US$ diaturnya bersama kasirnya (Menteri Kewangan) sebesar 190 juta US$ ke Kas Negara,5 juta US$ untuk koperasi buruh,11,4 juta untuk BUMN Pelindo,2 juta US$$ untuk peralatan, 5 juta US$ untuk Bahana Securitas dan 2,6 juta untuk lain2.

Dia tidak tau kalau menurut menejemen Negara maka wang itu seluruh nya harus disetorkan kekas Negara,dan pengalokasiannya harus meminta persetujuan DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat pemilik wang itu.

Kalau ini juga sepengetahuan Menteri keuangan maka pengetahuan Menteri ini yang berlatar belakang Drs ekonomi sama saja sama si Abeng itu. Hanya yang 190 juta US$ itu yang benar penyalurannya, sedangkan sisanya yang 25 juta US$ diatur seenak perutnya oleh kedua orang itu.Kalau menurut ketentuan Negara maka hal ini sudah merupakan penyelewengan wang Negara, maka kedua orang ini sudah harus diberhentikan dengan tidak hormat dan dipenjarakan.

Memang pejabat2 Negara warisan Orba ini tidak jera2nya bertindak arogan, padahal pelajaran peristiwa2 anggaran non bujeter yang inkonstitusional yang bertebaran di Departemen2 selama ini telah dikecam oleh segala pihak (kecuali Pemerintah dan DPR).Termasuk juga DPRnya yang mandul karena sudah menjadi Kementerian DPR/MPR.

Departemen Kehutanan dengan Dana Reboisasinya,Departemen Perhububungan dengan dana setoran izin/kuasa pertambangan dll, Yayasan2 Soeharto dengan pungutan kepada rakyat dan pegawai Negeri,Departemen Tenaga kerja dengan memeras TKW ke LN dalam bentuk US$, Departemen social dengan judinya,Departemen Agama dengan pungutan Haji- nya, IPTN dengan pungutan gaji pegawai Negeri,KONI dengan sumbangan2 wajibnya dll,Bulog dengan sumbangan wajib pangan dst.

Ini semua resmi dipungut dengan SK,tapi dikantongi tidak disetor ke Kas Negara dan penggunaanya diatur sendiri tanpa melalui persetujuan rakyat yang punya wang.Ini namanya dana2 inkonstitusional atau istilah kerennya dana2 resmi tapi palsu.

Dalam hal ini saya tidak menyertakan pungutan2 liar yang juga bejibun dimana2,kalau ini namanya pemerasan sampai penggarongan.

Jadi sebenarnya tanpa kita sadari selama ini di Negara kita sudah terjadi Negara didalam Negara atau sudah 'Negara Federal',hanya Negara2 (states) itu adalah berbentuk Departemen/ Lemabga dan tanpa ada rakyatnya.Negara Federal sendiri kita tolak,tentunya apalagi 'Negara Federal' jadi jadian seperti diatas tentu harus kita tolak habis2an,baik sekarang lebih2 pada Pemerintahan yang akan datang.

Dalam menejemen Negara yang benar maka satu senpun wang yang dtarik/dipungut resmi oleh Pemerintah harus masuk ke Kas Negara dan dialokasikan penggunaanya oleh rakyat itu sendiri melalui wakil2nya. (DPR).

kelana