Monday, April 30, 2007

Meniadakan pemerasan pengurusan Kir.(2,habis) (30/8-03)

Meniadakan pemerasan pengurusan Kir.(2,habis) Topic List < Prev Topic | Next Topic >
Reply | Forward < Prev Message | Next Message >
Bagaimana pengeterapan analogi 'self assesment' dan 'mekanisme berobat' dalam proses kir untuk kendaraan bermotor itu?

Pada dasarnya setiap pemilik kendaraan sangat menginginkan bahwa kendaraannya dalam kondisi baik dan layak jalan.Maka tentunya sebelum kendaraan itu dibawa untuk di- kir tentu pemiliknya terlebih dahulu melengkapi hal2 yang kurang di kendaraan itu.
Lebih jauh menurut saya, cara berpikir layak jalannya kendaraan itu untuk selama 6 bulan yang hanya didasarkan pada peng-kir-an oleh petugas kir yang hanya dalam waktu kira-kira 2 jam adalah cara berpikir yang keliru, karena kendaraan yang dikir itu terdiri atas sangat banyak komponen yang mudah dapat dibuka/dicopot untuk dipertukarkan ,sedangkan surat kirnya adalah untuk satu satuan utuh unit kendaraannya tanpa memperinci komponen2 kendaraannya untuk masa 6 bulan.
Maka secara ekstrem bila dikehendaki pemiliknya bisa saja mesin yang bagus dari kendaraan yang telah lulus kir itu dicopot dan ditukar dengan mesin yang tidak layak lagi tapi kendaraan itu secara formal tetap telah lulus kir.

Maka prinsip layak dan tidak layak jalan itu jangan lagi ditentukan oleh pemerintah/istansi pelaksana kir itu tetapi diserahkan kepada masing2 pemilik kendaraan itu saja.Sehingga dengan demikian juga hal-2 yang perlu diperiksa oleh petugas kir itu agar dikurangi hingga hanya sebatas hal2 yang sangat vital saja dalam kaitan dengan keselamatan saja.Misalnya apakah kaca yang retak saja merupakan faktor vital membahayakan bagi penumpangnya?Menurut saya hal itu mengada-ada.
Apakah batasan jumlah penumpang/barang yang boleh diangkut sesuai klassifikasi kendaraannya adalah hal yang vital?Ini adalah vital maka perlu diatur.

Pemerintah/instansi dalam proses kir itu hanya sebatas mengadakan pencatatan atas kondisi kendaraan sesuai dengan butir2 yang vital perlu dilihat/diperiksa itu saja.Petugas itu hanya mencatat apa yang dilihatnya,bukan menafsirkan pengaruh dari apa yang dilihatnya.dan hasil pencatatan itu tidak untuk memberikan kesimpulan layak atau tidak layaknya kendaraaan itu digunakan,tetapi hanya merupakan catatan instansi itu mengenai kondisi kendaraan itu. Catatan itu diberikan secara tertulis kepada pemilik kendaraan untuk bahan bagi dia untuk melengkapi kekurangan2 yang ditemukan dalam pencatatan itu dimana catatan itu (sebut saja surat keterangan kir) adalah merupakan kelengkapan dokumen kendaraan yang selalu ada didalam kendaraan itu bersama2 STNK.

Setelah proses itu selesai berjalan maka secara otomatis kendaraan itu berhak diberi penning atau stiker atau diberi tanda kir dan surat keterangan kir yang tentu nya diperoleh setelah pemilik kendaraan membayar retribusi sebesar yang ditentukan peraturan.

Dalam melaksanakan kir ini sebaiknya dilaksanakan prosesnya mulai dari awal pendaftaran, kemudian pencatatan2 hingga yang terahir untuk pembayaran retribusi dan menerima penning/surat keterangan kir dilakukan dengan prinsip antri ban berjalan yang first in frst out (FIFO) secara fisik langsung terhadap kendaraannya.(bukan orang pemilik nya saja).
Sipemilik kendaraan mulai dari awal pendaftaran hingga terahir untuk pembayaran/menerima surat kir dan penning atau stiker atau tanda kir,bila dikehendaki pemiliknya cukup tetap berada dibelakang stir kendaraan yang dibawanya saja, ibarat kendaraan masuk dan keluar ke dan dari lapangan/gedung parkir yang ada gerbang masuk keluarnya apakah yang masih manual atau semi otomatis.
Dengan cara ban berjalan yang FIFO ini juga merupakan salah satu cara untuk meniadakan adanya kesempatan untuk mengadakan trik2 untuk pemerasan dan KKN.

Demikian suatu lontaran gagasan untuk kita diskusikan.


GD