Monday, April 30, 2007

[apakabar] Re: DPR:... Pembelian Sukhoi (26/6-'03)

Re: DPR: Banyak Kejanggalan dalam Pembelian Sukhoi

--- In apakabar@yahoogroups.com, "BECKhoo" wrote:
> ----- Original Message -----
> From: "gdbct"
> To:
> Sent: Thursday, June 26, 2003 8:29 PM
> Subject: [apakabar] Re: DPR: Banyak Kejanggalan dalam Pembelian
> Sukhoi
>
> Anda itu = Kelana yach ? Hallo, kelana gerbang merah ... (kode dari
> buku masa kecil saya : Trio Detektif:))
>
====================
GD.
Dia itu guru saya.
Maklumlah.Pakai komputer kantor salome di computer center kantor .
Apakabar merupakan mailing list bacaan dikantor,karena boss izinin.
Biasanya sore2 saya reply lewat Yahoo group site.Karena kebelet saya
reply dengan Outlook Xpres 5.5 yang karena kesalahan teknis
accountnya masih nama guru yang member disini.Maka terjadilah yang
terjadi. :-)
===================
> > GD
> > Komoditinya bukan hanya CPO kan.Kalau nggak salah katanya ada 30
> an
> > komoditi yang nilainya kira2 Rp.1,35 trilyun. Ini semua diurus
> > Widjanarko a/n Bulog. Repotkan.Yang diurusin Bulog jadinya
> > logistiknya Rusia.:-(
>
> Wajar saja diset jenis komoditinya banyak biar fleksibel.
>
> > Apakah Sukhoi itu acceptable? Hanya acceptable bagi limbuk dan
> > kabinet bayangannya.Menurut Tempo Minggu ini,TNI AU yang
> > berkepentingan saja,tidak ada mengusulkan pembelian pesawat
tempur
> > dalam usulan anggaran TNI AU untuk RAPBN 2004 nya.
> > baca di :http://www.tempointeraktif.com/majalah/free/uta-1.html
>
> Sebenarnya saya tidak terlalu perhatiin Sukhoi itu. Tapi kebeneran
> saya cukup familiar dengan CPO. Kenalan di PORAM (Palm Oil Refinery
> Association of Malaysia) sampai rada mendengki oleh deal ini.
Mereka
> bilang harganya juga lumayan -- Russia termasuk market yang dikejar
> Malaysia. Dan Malaysia baru beli Sukhoi juga.
>
==============
GD.
Dalam kasus ini baik Sukhoinya maupun CPO dan komoditi lainnya
bukanlah inti masalahnya (para pakar Ngindo menyebutnya substansi)
tapi presiden itu yang kebetulan diduduki limbuk kok tidak tunduk
pada UU yang dibuatnya sendiri (bersama2 DPR) atau seenaknya
dewe.Pelajaran pertama untuk dia sudah ada dalam kasus dana Banpres
untuk asrama polisi itu.Hanya keledai terantuk batu yang sama dua
kali ,kata pepatah orang inggeris.
Apa salahnya dia sabar nunggu sampai usulan perobahan APBN/ABT 2003
yang memasukkan Sukhoi ini didalamnya diajukan ke DPR dan dibahas
oleh DPR yang kalau nggak salah biasanya diajukan pada masa2
sekarang ?
Memang kalau sudah punya power itu maka jadi negarawan itu sangat2
sulit tunduk pada hukum/UU, maunya jadi 'the king can do,no wrong'
lah.
=============================

> > GD.
> > Dari perbuatan dan tindakannya kita menilai,kayaknya dia mimpi
> kali.
>
> Saya kira tidak. Setiap presiden, after Soeharto, tahu bahwa mereka
> hanging on thread.
>
> Gara2 DPR yang kelewat powerful.
============================
GD.
Lho,kok dibilang DPR itu powerfull??
Apakah bukan karena selama kira2 40 thn otak kita (saya sih tidak
selama itu) sudah dicuci oleh Soekarno dan Soeharto dengan istilah2
demokrasi terpimpin,demokrasi pancasila yang menyesatkan itu yang
menjadikan otak kita tunduk pada pengertian bahwa presiden itu adalah
diktator yang 'can do,no wrong'?
Maaf Becky,bukan mau nggurui,saya yakin Becky sangat paham mekanisme
politik Ngindo menurut UUD.
UUD Ngindo menyatakan kedudukan Presiden dan DPR itu sama kuat dan
sama tinggi,tidak ada yang lebih tinggi.Presiden adalah penguasa
dibidang eksekutif yang melaksanakan UU dan DPR adalah lembaga
legislatif yang merupakan partner/counterpartnya Presiden dalam
menyusun UU sekaligus yang mengawasi presiden dalam menjalankan
fungsi eksekutif itu.
Apa sulitnya sih menjalankan itu,kecuali presiden itu pikirannya
macam2 atau mungkinkah dibawah rata2 seperti keledai terantuk dua
kali?.
Aceh dia siapkan bersama sama DPR hingga TNI dapat alokasi anggaran 1
T lebih.Saya kira bukan niru Bush dalam hendak menggarap
Irak,mempersiapkannya dengan Konggres US.Disono memang presidn itu
nggak mau berbuat kalau nggak ada UU nya yang proses pembuatannya
sangat melelahkan.
Kenapa Sukhoi nggak dia garap seperti itu.??
=====================
>
> > GD.
> >
> > UU yang dilanggar itu saya kutip dari:
> >
> > sumber:http://www.tempointeraktif.com/majalah/free/uta-1.html
> >
> >
> > 5 Manuver Berbahaya
> >
> > H Melabrak UU No. 3/2002 tentang Pertahanan. Kontrak harusnya
> diteken
> > Menteri Pertahanan, bukan Kepala Bulog.
> >
> >
> > H Melanggar UU APBN karena rencana pendanaannya dari APBN tak
> meminta
> > persetujuan DPR lebih dulu.
>
> OK, dua UU di atas.
>
> Pertanyaannya... apakah pelanggaran UU No.3/2002 itu cukup
> substansial ?
====================
GD.
Sustansial dong.
Kalau yang teken presiden maka orang akan bilang dia ambil
alih,karena menteri adalah pembantunya.
Tapi yang ini disuruhnya Memperindag mengkoordinasikan dan Ka Bulog
teken kontraknya.Dia kira dagang pesawat kali ya?
Apa memang limbuknya nggak bisa bedakan antara kepentingan
perdagangan atau kepentingan pertahanan?
Sedangkan benar2 dalam keadaan daruratpun sehingga yang teken
panglima TNI akan dipertanyakan kemudian,lebih2 ini bukan keadaan
darurat.
Ah,Beck,kalau yang begini2 masih di coba di mentah2in,kapan sih
Ngindo akan bisa menegakkan hukum dan UU nya?
(istilah kerennya "Law Enforcement")

===========================
>
> Kedua, UU APBN ini mengatur bagaimana ? Tidak boleh terjadi
> pelanggaran per-item atau per-amount ttt ? Kalau ketentuannya
dibuat
> secara lepas ya refot .. sebab variance antara budget dan realisasi
> pasti akan terjadi. Pertanyaannya - apakah itu substansial ?
===============
GD.

Ah Beck,jangan pura2 nggak taulah mekanisme budget,mana yang
substansial mana yang tidak.

Yang jelas kasus Sukhoi sudah sangat2 substansial-lah.
=====================

>
> Kemarin pembatalan pengurangan subsidi BBM dan untuk menutupnya
dari
> budget penanganan banjirpun sudah melanggar - dan tanpa izin DPR
> juga, bukan ? Nilainya juga lebih dari Sukhoi - bisa mencapai Rp 3-
4
> T.
>
> Jadi soal pelanggaran UU APBN ini juga bisa diatur oleh DPR
> bagaimana enaknya, bukan ?
========================
GD.

Kassusnya lainlah.
Pemerintah hendak melaksanakan pengurangan subsisdi itu sekaligus
pada awal tahun dengan menaikkan harga2 BBM,Listrik dan telpon sekali
gus.Rakyat keberatan,DPR juga keberatan.Bukankah penaikan harga itu
tidak harus sekaligus semuanya awal tahun tapi gantian dan bertahap
pada waktu yang berbeda sehingga rakyat (miskin/kecil) tidak semaput?
Bukankah masa subsidi itu untuk masa satu tahun berjalan tidak sekali
gus blek pada awal tahun?
APBN 2003 membuat pegangan US$1.=Rp.9000.-,tapi sekarang $US1.-
kira2 Rp.8200.-.Seharusnya harga BBM di SPBU diturunkan dong.Tapi
nyatanya tidak diturunkan, jangan2 subsidi untuk BBMnya sudah jauh
lebih kecil lho untuk periode s/d Juni ini dibandingkan dgn
perkiraan semula.
Demikian listrik ,nyatanya mengadakan penaikan tarif tiap bulan tuh.

DPR diberi tahu presiden mengenai hal itu dan akan dibahas dalam
perobahan APBN nanti dan budget penanganan banjir bukanlah dibatalkan
tapi diundur dulu.

=======================
>
> > GD.
> >
> > Ini hasil pemilu 1999 yll:
> > Maka suara rakyat yang didapat PDIP adalah 35689073 :
105786661=33
> %.
>
> Pertanyaan saya :
>
> apakah benar2 jumlah pemilih dari seluruh Indonesia yang mempunyai
> hak pilih hanya 106 juta orang ? Sekitar 50% saja dari seluruh
> rakyat Indonesia yang berhak memilih ?
>
> Atau jumlah tsb adalah electoral vote - eh, bener nggak sih
> istilahnya ? Artinya vote yang bisa diterjemahkan ke dalam kursi di
> DPR ?
>
> Sebab pengertian saya ... electoral vote adalah jumlah (dan
multiply-
> nya) yang dipakai untuk dapat kursi. Misalnya, di Jakarta -
> electoral vote adalah 400,000 voters untuk 1 kursi. Kalau misalnya
> setelah kelipatan 400,000 ada sisa 350,000 misalnya - maka 350,000
> ini hangus tidak dihitung. Sementara di Irian sekitar 80,000 sudah
> dapat 1 kursi. Bayangkan ada berapa wilayah pemilihan di Indonesia,
> jadi kira2 anda bisa tahu berapa suara yang di-waste.
>
> Yang paling unfair adalah Jawa Timur, dimana vote yang dibutuhkan
> per-kursi sangat tinggi -- dan daerah ini adalah kantong PDI-P dan
> PKB. Sementara suara yang diperlukan untuk 1 kursi sangat rendah di
> wilayah Iramasuka. Jelas, karena yang bikin UU Pemilu waktu itu kan
> pemerintah Habibie yang basisnya adalah Iramasuka. Dengan cara
> itulah Golkar masih memiliki perolehan kursi yang sangat tinggi di
> DPR, dan korbannya adalah PDI-P dan dalam skala lebih kecil : PKB.
>
> Saya dengar ini dari atase di KBRI Kuala Lumpur, waktu saya
semangat
> 45 nyoblos tahun itu. Dia kasih tahu bahwa vote kami mungkin
mubazir
> karena vote dari LN masuk wilayah Jakarta, dan wilayah Jakarta ini
> nilai votenya termasuk paling 'murah'.
>
> Jadi, menurut dia, 5 saya = 1 orang berkoteka di Irian.
>
> Correct me if I am wrong.
>
>
GD.

Walah Beck,ini sudah melebarbar ,baiknya topic tersendirilah dalam
rangka menyempurnakan UU pemilu ? kah atau apalah namanya aturan2
yang akan di buat apakah oleh DPR atau KPU Ngindo. Menarik juga
ngebahas ini,mungkin kawan2 netter lain tertarik .
Yang jelas rakyat yang memilih PDIP dari yang melaksanakan hak
pilihnya pada waktu itu (106 jutaan) hanyalah 33 %,tidak 50 % dan
kursi yang dia dapat juga hanya 33 %.

GD


> Brgds,
>
>
> Beck.
>
>
>
>
> > GD